“Kalau tes COVID-19 keharusan domain di Kemenkes, ad komando namanya dari Gugus Tugas kita lakukan dengan ketat. Kami beri ilustrasi saja apa yang di bandara, Kemenkes melalui KKP, banyak (penumpang terduga bergejala COVID-19) yang lolos,” kata Menhub dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5).
“AP II melalui Dirut, kita harus tanggung jawab kalau harus ada petugas kesehatan. Saya sudah sampaikan minggu lalu. Berkaitan dengan tes sudah diputuskan di sidang kabinet di bandara bahwa di stasiun, bandara, ada ‘corner’ (pojok) tes yang dikoordinir gugus tugas,” katanya.
Menhub Budi juga meminta Komisi V DPR yang mengawasi sektor transportasi dan infrastruktur agar berkoordinasi dengan Komisi IX DPR yang mengawasi sektor kesehatan agar terjadi pengawasan yang ketat di simpul-simpul transportasi.
“Komisi V berkoordinasi dengan Komisi IX agar tugas KKP hadir di sana,” ujarnya.
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di mana mudik resmi dilarang mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Selain itu, ada penjabaran di mana pejabat negara, termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke daerah untuk alasan dinas, tidak untuk mudik.
Berdasarkan data kasus COVID-19 di Indonesia hingga Selasa, 5 Mei 2020 tercatat sebanyak 12.071 kasus dengan tambahan 484 positif, tambahan 243 sembuh atau total 2.197 orang sembuh dan tambahan delapan meninggal atau total 972 orang meninggal. (net)