Pemerintah Kota Depok Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB  

- Editor

Rabu, 6 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Depok, Mohammad Idris.  (net)

Wali Kota Depok, Mohammad Idris.  (net)

DEPOK.bipol.co- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyiapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk melengkapi penegakkan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Depok,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Selain itu kata dia pelanggar bisa juga diberikan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di Depok.

Dalam Perwal 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.

Untuk sanksi administratif, pengenaannya dilaksanakan Satpol PP Depok yang akan dimulai setelah peraturan tersebut ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Selain mengeluarkan Perwal, wali kota Depok juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 3/2020 tentang Program Peduli Terhadap Tetangga (Nyaba Tetangga Online), yang isinya agar camat/lurah segera mengajak warganya untuk melaksanakan Program Peduli Tetangga atau Nyaba Tetangga Online.

Yaitu menyapa tetangga secara online untuk mengetahui kondisinya apakah dalam kondisi baik atau membutuhkan bantuan, dengan tata laksana yang diatur sesuai protokol. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kampung Siaga Covid-19.

“Ini untuk menumbuhkan rasa empati sesama warga,” katanya.

Idris juga meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa PSBB.

“Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing,” katanya.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB