SOREANG, bipol.co – Kantor ATR-BPN Kabupaten Bandung melakukan pelàyanan sesuai protokol kesehatan saat masa pandemi covid-19.
“Masa Covid 19 yang kita laksanakan, di antaranya pelayanan melalui online untuk HT-elektronik, pengecekan, informasi pertanahan, SKPT, Zona Nilai Tanah (ZNT),” kata Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra, melalui pesan WhatsApp, dalam menyikapi pelayanan terhadap masyarakat di tengah pandemi covid-19, Sabtu (16/5/2020).
Menurut Hadiat, Kementerian ATR-BPN melalui Surat Edaran No. 7/SE-100.HR.01/IV/2020 telah menetapkan kebijakan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dengan menerapkan physical distancing sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pada Surat Edaran Menteri ATR-BPN tersebut, selain dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat yang terdampak covid-19, Kementrian ATR-BPN memberikan kemudahan pelayanan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020,” terang Hadiat.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan tentang perpanjangan jangka waktu berlakunya Hak Atas Tanah dan jangka waktu pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan, atau Pembaharuan Hak Atas Tanah yang telah dan atau akan berakhir pada masa status tanggap darurat covid-19.
“Semua permohonan tersebut melalui email. Di kantor kita buatkan Command Center yang melayani hal tersebut. Layanan lainnya kita lakukan tatap muka, tetapi dibatasi sampai pukul 12 dengan terlebih dahulu membuat janji, kecuali urgen,” ucap Hadiat.
Hadiat berharap masyarakat dapat memahami ketentuan pelayanan yang dilakukan di kantor ATR-BPN Kabupaten Bandung. Hal ini dikarenakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Mudah-mudahan dengan pelayanan dan pendaftaran melalui online serta psysical distancing ini, badai covid-19 dapat berakhir,” katanya.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan