Ini Dia Pembagian Daerah Berdasarkan 5 Level PSBB Jabar

- Editor

Rabu, 20 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyampaikan daftar daerah yang masuk dalam 5 tingkatan penyebaran dan kasus covid 19, dalam jumpa pers di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).* humas pemprov jabar

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyampaikan daftar daerah yang masuk dalam 5 tingkatan penyebaran dan kasus covid 19, dalam jumpa pers di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).* humas pemprov jabar

BANDUNG, bipol.co – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Pananganan Covid 19 Jabar, menyampaikan daftar daerah yang masuk dalam 5 tingkatan penyebaran dan kasus covid 19, dalam jumpa pers di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).

“Kelima level atau tingkatan itu adalah level 5 dengan warna hitam sebagai daerah terparah, level 4 warna merah sangat rawan, level 3 warna kuning sudah mulai terkendalikan, level 2 warna biru semakin terkendali, dan level 1 warna hijau 100 persen sudah baik” ujarnya.

Level 5, warna hitam tidak ada.

Level 4, warna merah; Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Cimahi.

Level 3, warna kuning; Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Tasikmalaya.

Level 2, warna biru; Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kota Sukabumi.

“Kami juga akan memberikan 5.300 kelurahan dan desa masih ada yang kategori hitam. Kuning ada 54,9 persen, biru 0,2 persen, dan hijau ini ada di desa yang juah di Jabar Selatan,” ujar Gubernur, seperti dirilis jabarprov.go.id.

Hal lain yang disampaikan Gubernur adalah Provinsi sepakat melanjutkan PSBB provinsi sampai tanggal 29 Mei 2020, tetapi bentuknya proporsional, atau menyerahkan persentase PSBB-nya ke daerah dengan acuan data yang jelas posisi indeks masing-masing daerah.*

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB