“Open House” Presiden Jokowi Ditiadakan

- Editor

Minggu, 24 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. (net)

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. (net)

JAKARTA.bipol.co – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan tidak ada penyelenggaraan gelar griya (open house) Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Ibu Negara Iriana Jokowi maupun para menteri Kabinet Indonesia Maju pada momen Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Bahwa untuk mematuhi pendisiplinan sesuai peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka tidak ada penyelenggaraan open house Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Istana Presiden dan di Istana Wakil Presiden,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/5).

Biasanya, Presiden Jokowi beserta Ibu Negara Iriana Jokowi kadang didampingi wakil presiden mengadakan gelar griya, baik di Istana Negara Jakarta atau di Istana Kepresidenan Bogor.

“Demikian pula tidak ada penyelenggaraan ‘open house’ Hari Raya Idul Fitri 1441 H di kantor kementerian dan lembaga, termasuk juga di rumah para menteri dan kepala lembaga di mana pun selama berlakunya PSBB,” ujar Fadjroel.

Keputusan itu, menurut Fadjroel, berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Jumat (22/5).

Namun Presiden Jokowi tetap mendorong agar tradisi silaturahim saat Lebaran terus dilakukan meskipun tidak berjumpa secara tatap muka.

Silaturahim tersebut bisa dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan berbagai media dan teknologi.

Hari Raya Idul Fitri tahun 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020, sesuai dengan hasil sidang isbat yang telah ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi.

PSBB diatur dalam Pasal 59 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan bagian dari respons dari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu

Saat pelaksanaan PSBB terjadi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Salah satu provinsi yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta sejak 10 April 2020 dan sudah diperpanjang 4 kali hingga 4 Juni 2020.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian
Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:09 WIB

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian

Rabu, 23 April 2025 - 11:00 WIB

Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Kamis, 17 April 2025 - 07:47 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Wagub Jabar Minta Setiap Kecamatan ada SMA

Rabu, 23 Apr 2025 - 08:02 WIB