BANDUNG, bipol.co – Per-hari Jumat (5/6/2020) , Pemprov DKI Jakarta mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melanjutkan menjadi PSBB Transisional. Kebijakan ini berdampak pula pada daerah perbatasan DKI Jakarta dengan Jabar.
“Selama ini kebijakan Bogor, Bekasi, dan Depok (Bodebek) mengikuti DKI. Dengan berakhirnya PSBB DKI Jakarta, maka akan ada kebijakan baru juga untuk Bodebek,” ujar Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Eni Rohaeni, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kamis (4/6/2020).
Ia menegaskan, gubernur akan segera mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Kepgub PSBB Proporsional, sekaligus surat edaran yang akan didistribusikan kepada kepala daerah di Bodebek. Surat edaran juga akan menegaskan terkait rencana penerapan wilayah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan tahapan-tahapan yang jelas dan wajib diikuti kabupaten dan kota di Jabar.
“Jadi PSBB Proporsional untuk Bodebek akan berlalu mulai 5 Juni hingga 28 Juni, atau dua kali masa inkubasi terlama Covid-19. Hari ini gubernur akan mengeluarkan Kepgubnya,” jelasnya, seperti dirilis jabarprov.go.id.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daud Ahmad, menyebutkan tren positif Covid di Jabar masih fluktuatif, namun cenderung menurun.
Ia menyebutkan masih ada penambahan pasien positif dan juga yang meninggal dunia. Namun disisi lain jumlah pasien sembuh terus bertambah pula.
“Kami juga ada rencana memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di 13 wilayah desa atau kecamatan di Jabar. Masih kami terus evaluasi,” tegasnya.*
Editor: Hariyawan