Mengikuti DKI, Bodebek Berlakukan PSBB Proporsional

- Editor

Jumat, 5 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daud Ahmad, dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Eni Rohaeni, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kamis (4/6/2020).* humas pemprov jabar

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daud Ahmad, dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Eni Rohaeni, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kamis (4/6/2020).* humas pemprov jabar

BANDUNG, bipol.co – Per-hari Jumat (5/6/2020) , Pemprov DKI Jakarta mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melanjutkan menjadi PSBB Transisional. Kebijakan ini berdampak pula pada daerah perbatasan DKI Jakarta dengan Jabar.

“Selama ini kebijakan Bogor, Bekasi, dan Depok (Bodebek) mengikuti DKI. Dengan berakhirnya PSBB DKI Jakarta, maka akan ada kebijakan baru juga untuk Bodebek,” ujar Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Eni Rohaeni, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kamis (4/6/2020).

Ia menegaskan, gubernur akan segera mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Kepgub PSBB Proporsional, sekaligus surat edaran yang akan didistribusikan kepada kepala daerah di Bodebek. Surat edaran juga akan menegaskan terkait rencana penerapan wilayah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan tahapan-tahapan yang jelas dan wajib diikuti kabupaten dan kota di Jabar.

“Jadi PSBB Proporsional untuk Bodebek akan berlalu mulai 5 Juni hingga 28 Juni, atau dua kali masa inkubasi terlama Covid-19. Hari ini gubernur akan mengeluarkan Kepgubnya,” jelasnya, seperti dirilis jabarprov.go.id.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daud Ahmad, menyebutkan tren positif Covid di Jabar masih fluktuatif, namun cenderung menurun.

Ia menyebutkan masih ada penambahan pasien positif dan juga yang meninggal dunia. Namun disisi lain jumlah pasien sembuh terus bertambah pula.

“Kami juga ada rencana memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di 13 wilayah desa atau kecamatan di Jabar. Masih kami terus evaluasi,” tegasnya.*

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB