Jelang Pendaftaran PPDB, Ini yang Harus Disiapkan Calon Peserta Didik

- Editor

Minggu, 14 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra.* humas pemkot bandung

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra.* humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung akan memasuki tahap ke dua, yaitu tahap pendaftaran. Para orangtua diminta untuk bersiap menentukan pilihan sekolah dan jalur masuk yang akan ditempuh.

Sebelumnya, selama satu bulan tahapan PPDB Kota Bandung telah melewati proses pendataan, yakni memasukkan data pribadi siswa dan persyaratan ke dalam sistem daring melalui ppdb.bandung.go.id. Setelah seluruh data lengkap di sistem, orang tua hanya tinggal menentukan pilihan dengan mengeklik opsi yang tersedia.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra, menuturkan, para orangtua harus cermat menentukan pilihan jalur maupun pilihan sekolah untuk putra putri mereka.

“Tahun ini jalur pendaftaran dibagi ke dalam dua tahap. Di tahap pertama untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi. Jika siswa gagal masuk di tahap ini, ia bisa ikut lagi di tahap dua yang jalur zonasi atau perpindahan orang tua,” ungkap Cucu, Sabtu (13/6/2020).

Kedua tahap itu berjalan beriringan. Jalur afirmasi dan prestasi dibuka pada 15-19 Juni 2020. Sedangkan jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua dibuka pada 22-26 Juni 2020.

Ketika akan menentukan pilihan pada proses pendaftaran, orang tua bisa melakukannya dengan dua cara. Pertama dengan cara mandiri, kedua melalui bantuan sekolah asal.

Pada cara mandiri, orang tua siswa sebelumnya telah memiliki nama pengguna dan password untuk selanjutnya langsung bisa memasukkan data pilihan jalur dan pilihan sekolah.

Sedangkan orangtua yang sejak awal mendaftar melalui sekolah asal juga bisa langsung menghubungi operator sekolah untuk menentukan jalur dan pilihan sekolah.

“Nanti orangtua juga tetap akan diberikan link untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi ini sebagai bentuk persetujuan orangtua atas pilihan yang sudah ditentukan,” imbuh Cucu.

Dengan cara tersebut, para orangtua tidak perlu lagi repot-repot datang ke sekolah hanya untuk membawa berkas dan mendaftarkan anak mereka, sehingga protokol kesehatan di masa Covid-19 bisa tetap ditaati.

“Kami mengimbau orangtua tidak perlu datang ke sekolah. Silakan tetap berada di rumah masing-masing untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya. Seperti dirilis humas.bandung.go.id.*

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB