“Dua pekan sejak pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (16/6).
Dia mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan dibuka satu hari sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pengiriman jamaah haji Indonesia pada 2 Juni 2020. Pembatalan dilakukan karena alasan menghindari penularan masif COVID-19.
Permohonan pengembalian setoran pelunasan, kata dia, diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
“Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih,” kata dia.
“Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah,” katanya.
Muhajirin mengatakan, 278 anggota jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi.
Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar, kata dia, adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).
Dia mengatakan terdapat delapan provinsi yang jamaahnya belum satupun mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan, yaitu Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
“Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi,” katanya.
Adapun Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. “Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya,” kata dia.
Dia mencontohkan, “Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp34.772.602 dan setoran awal Rp25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp9.772.602,”
Dengan setoran awal haji sebesar Rp25 juta, berikut ini nilai besaran setoran pelunasan 1441 Hijriyah/2020 Masehi jamaah haji reguler per embarkasi. (net)