BANDUNG, bipol.co – Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana, memantau kesiapan tiga tempat wisata yang hendak beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 13-26 Juni. Ketiganya adalah, Taman Lalu Lintas (Lalin), Kebun Binatang (Bonbin) Bandung, dan Kolam Renang Karang Setra.
Yana menuturkan, pada masa PSBB Proporsional, tempat wisata terbuka atau outdor sudah mulai bisa dibuka. Hanya harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, karena dipredikai akan menerima pengunjung dalam jumlah banyak.
“Sudah mulai ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, terutama kegiatan-kegiatan yang potensi penyebaran Covid-19-nya rendah dan diutamakan yang outdoor. Tadi kita lihat di Taman Lalu Lintas, kebun binatang, dan Karang Setra, mudah-mudahan itu mewakili beberapa tempat wisata,” kata Yana usai meninjau kesiapan di Kolam Renang Karang Setra, Senin (15/6/2020).
Secara keseluruhan Yana melihat ketiga tempat itu sudah mulai memahami perihal standardisasi protokol kesehatan. Semisal penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengatur tempat duduk, dan arena bermain agar berjarak dan menempatkan papan informasi mengenai Covid-19.
Namun Yana melihat masih ada sarana dan prasarana yang belum siap, sehingga pengelola harus menambah beberapa komponen. Termasuk menyesuaikan dengan kapasitas 30 persen sesuai ketentuan level kewaspadaan di Kota Bandung.
Ia menuturkan, standard yang paling penting itu seperti tempat cuci tangan, antrean, juga physical distancing, termasuk suhu tubuh pengunjung yang jika ada di atas suhu standard harus disiapkan sarana isolasi dulu.
Selama pemantauan, Yana juga berdiskusi dengan pengelola tempat wisata perihal sejumlah rekomendasi untuk melengkapi protokol kesehatan. Apabila telah dipenuhi, nantinya tempat tersebut akan ditinjau ulang oleh tim gugus tugas Covid-19 Kota Bandung.
Setelah standardisasi protokol kesehatan terpenuhi, pengelola juga harus menyelenggarakan simulasi terlebih dahulu. Kemudian, mengajukan administrasi perihal komitmen kesiapan menjaga standardisasi tersebut kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang juga dipantau oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jadi bergantung kesiapan pengelola pariwisata ini. Setelah dinas menyatakan siap dan layak, mereka membuat surat pernyataan bahwa akan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penularan,” bebernya.
Lebih lanjut Yana menyatakan, apabila telah layak dibuka, maka operasional tempat wisata tetap dilakukan bertahap. Tahap pertama hanya unsur rekreasi utamanya yang bisa mulai dinikmati oleh pengunjung.
“Jika ada wahana seperti di Taman Lalu Lintas itu, setelah selesai digunakan harus langsung dibersihkan disinfektan. Walaupun rata-rata wahana itu sebenarnya jangan dulu, termasuk kantin, itu tahapan berikutnya,” ungkapnya.
Yana meminta pengelola tempat pariwisata tidak menganggap sepele perihal standardisasi protokol kesehatan, karena Gugus Tugas setiap harinya akan terus memantau dan mengevaluasi.
“Ketika nanti ada standardf yang tidak dilakukan, maka ditutup kembali,” tambahnya.*
Editor: Hariyawan