BANDUNG, bipol.co – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung bakal menyiapkan tempat khusus bagi penjualan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dispangtan Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan tempat khusus tersebut bakal ditetapkan oleh pihak kecamatan. Nantinya tempat tersebut bakal menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.
“Persyaratan di tempat jual itu harus menetapkan protokol kesehatan. Harus satu arah, jadi arah masuk dan keluar itu satu arah di pintu yang berbeda. Kemudian harus tersedia tempat cuci tangan kemudian penjual harus mengenakan masker dan pembeli juga,” kata Gin Gin di Bandung, Senin.
Saat ini menurutnya setiap kecamatan tengah menginventarisir tempat-tempat yang bisa digunakan sebagai tempat khusus penjualan hewan kurban. Setelah ditentukan, kemudian Pemkot Bandung akan mengeluarkan surat keputusannya terkait tempat-tempat tersebut.
“Di situ ada juga surat prosedur tata tertib protokol kesehatan masuk ke situ, lalu untuk penyembelihannya nanti kita juga sarankan untuk dipusatkan, misalnya satu wilayah atau satu RW tuh, hanya satu tempat penyembelihan dikoordinasikan oleh DKM setempat atau kewilayahan,” kata dia.
Meski begitu, ia juga mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban secara daring atau menggunakan jasa kurban agar tidak perlu membeli hewan kurban di tempat.
Hal tersebut dapat meminimalisir adanya kerumuman di tempat penjualan hewan kurban yang dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19.
“Sebenarnya kita sudah mengimbau untuk kurban ini disarankan berkurban dengan cara memberikan uang ke pihak atau panitia yang nanti melaksanakan kurban, jadi tidak harus membeli hewannya langsung. Kemudian yang kedua diharapkan untuk memperbanyak membeli secara online,” katanya.*
Editor: Hariyawan