BANDUNG, bipol.co – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi, mengatakan hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 murni berdasarkan sistem yang penetapannya dilakukan melalui musyawarah dewan guru di satuan pendidikan yang selaras dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020.
Hal itu dikatakan Kadisdik menjelang pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tahap ke dua pada Rabu (8/7/2020) pukul 14.00 WIB.
Kadisdik pun mengajak calon peserta didik dan orangtua agar tidak cemas dan panik.
“Dengan jumlah pendaftar saat ini, tidak mungkin semuanya bisa tertampung. Tapi, kita sebisa mungkin memberikan sistem pelayanan terbaik,” tutur Kadisdik dalam siaran langsung bertema “Bersiap Diri Menyikapi Pengumuman PPDB Jabar 2020” yang digelar Tribun Jabar di laman Facebook-nya.
Kadisdik menjelaskan, pihaknya tetap membuka layanan pengaduan jika ada peserta didik atau orangtua yang keberatan atas hasil tersebut. Peserta didik pun bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang ada di satuan pendidikan. Pengaduan tersebut diberi waktu selama 2×24 jam, mengingat pada 13 Juli sudah diadakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolh (MPLS).
“Tiap sekolah sudah disiapkan ruang informasi dan pengaduannya. Di Kantor Cabang Dinas (KCD) pun ada dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jadi, kepada peserta didik dan orangtua, silakan manfaatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, mengatakan dapat dipastikan tidak semua pendaftar bisa diterima. Namun, yang harus orangtua dan peserta didik pastikan adalah memastikan ketidaklulusan tersebut memang berdasarkan petunjuk teknis.
“Kalau ada yang janggal, silakan tanyakan ke sekolah melalui pengaduan,” sarannya.
Haneda menilai, pengaduan dari masyarakat ini sebisa mungkin harus diselesaikan di tingkat satuan pendidikan, sehingga penting bagi Disdik Jabar untuk menyiapkan ruang pengaduan di tingkat tersebut.
Sedangkan bagi peserta didik dan orangtua siswa, ia menegaskan, tidak bisa mengadukan permasalahan PPDB langsung ke Ombudsman jika belum melaporkan pengaduan ke Disdik Jabar secara langsung.
“Wajib menyampaikan dulu ke Disdik, interaksinya biar langsung,” imbaunya.*
Editor: Hariyawan