“Keputusan Menteri BUMN menetapkan dengan mengangkat Fary Djemy Francis sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris lndependen Perusahaan dan memberhentikan dengan hormat Komisaris Utama sebelumnya Didit Herdiawan,” ujar Corporate Secretary Asabri Mairizal Chaidir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Mairizal, pergantian Komisaris ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-254/MBU/07/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri.
“Pergantian Komisaris Utama tersebut ditandai dengan penyerahan salinan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri,” katanya.
Apresiasi dan terima kasih diungkapkan oleh Sonny Widjaja selaku Dirut Utama PT Asabri (Persero) kepada Didit Herdiawan atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Komisaris Utama serta ucapan selamat datang kepada Fary Djemy Francis.
Dilansir dari laman resmi, PT Asabri (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, menurut jenis usahanya PT Asabri (Persero) merupakan asuransi jiwa, sedangkan menurut sifat penyelenggaraan usahanya PT Asabri (Persero) bersifat sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa PT Asabri (Persero) adalah perusahaan asuransi jiwa yang yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.
Penyelenggaraan kegiatan asuransi PT Asabri (Persero) menekankan pada prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan, di mana “yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi”. (net)