JAKARTA.bipol.co – Pendukung huru-hara Hong Kong Jimmy Lai Chee Ying ditangkap atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong karena dianggap berkolusi dengan kekuatan asing.

Beberapa sumber yang dekat dengan Kepolisian Hong Kong, Senin pagi (10/8), memastikan penangkapan aktivis itu, yang juga pendiri tabloid gaya hidup di Hong Kong Apple Daily, menurut laporan media resmi China.

Peristiwa itu merupakan yang pertama kalinya raja media lokal ditangkap atas tuduhan pelanggaran UU Nasional Hong Kong.

Undang-undang tersebut diberlakukan per 30 Juni 2020 dengan empat jenis tindak pidana di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR), yakni pemisahan diri, subversi atas kekuasaan negara, kegiatan terorisme, dan berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional.

Lai beberapa kali ditangkap pada tahun-tahun sebelumnya atas tuduhan terlibat perkumpulan yang melanggar hukum dan mengintimidasi jurnalis, melanggar perintah polisi, dan bentrok dengan polisi.

Namun, pria tersebut juga beberapa kali mendapatkan jaminan dengan disertai larangan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Lai dapat dijatuhi hukuman maksimal, penjara seumur hidup, karena menurut undang-undang tersebut pelaku pidana utama akan menghadapi hukuman berat.

Media lokal di Hong Kong juga melaporkan bahwa selain Lai, enam orang lainnya termasuk dua putranya juga telah ditangkap karena dianggap berkolusi dengan kekuatan asing.

Lai juga dituduh melakukan penipuan.  (net)