JAKARTA.bipol.co- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di perairan Natuna, yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia.
“Dua KIA kembali diamankan di Laut Natuna Utara,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya KKP, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran persnya, Sabtu (22/8/2020).
Dia menyebut, penangkapan kapal asing di perairan Natuna tersebut tanpa perlawaanan. Kedua kapal tak berbuat banyak ketika diciduk.
“Alhamdulillah, proses penangkapan relatif tanpa perlawanan,” jelas Haeru.
5 Awak kapal berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Saat ini semuanya sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini dalam perjalanan ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ungkap Haeru.
Sementara, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menuturkan, menyerahnya kedua kapal membuktikan kegigihan awak kapal pengawas perikanan selama ini dalam mengatasi kegiatan ilegal di perairan.
“Awak Kapal Pengawas kita sangat gigih, cekatan dan pantang menyerah. Itu yang saat ini kami yakin telah menimbulkan efek gentar bagi para pencuri ikan,” tutur Nugroho.
Dia pun menegaskan, hal ini membuat pihaknya untuk tetap waspada, khususnya untuk wilayah di Natuna.
“Tentu insiden yang terjadi tersebut menjadi perhatian bagi kita semua untuk semakin waspada,” tutup Nugroho. [red]
Editor: Fajar Maritim