Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Bakal Direvisi

- Editor

Senin, 24 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Net

Net

JAKARTA.bipol.co- Pemerintah dan DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan perubahan ketiga Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi undang-undang tersebut digagas oleh DPR.

“Dalam perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU No 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi melalui UU No 8 tahun 2011 dan UU No 4 tahun 2014, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan mahkamah konstitusi,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membacakan pandangan DPR di kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/8/2020).

Adies menyebut pembahasan awal revisi UU Mahkamah Konstitusi rencananya dimulai pekan depan. Ia juga menjabarkan poin-poin yang akan dimuat dalam revisi UU MK tersebut.

“Satu, kedudukan susunan dan kekuasaan MK. Dua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK. Tiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi. Empat, putusan mahkamah konstitusi,” kata Adies.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili pemerintah menyatakan persetujuan atas revisi UU Mahkamah Konstitusi.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif DPR atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam rapat-rapat berikutnya,” ujar Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan sikap pemerintah yang diharap menjadi pertimbangan pembahasan DPR.

“Pertama, batas usia minimum hakim konstitusi. Kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung; ketiga batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya,” kata Yasonna.

Kemudian keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum dan kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan Undang-Undang ini. [net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB