JAKARTA.bipol.co-
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini mempertimbangkan pelibatan KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ketua KPK Firli Bahuri mengaku siap mengambil alih kasus jaksa Pinangki.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan,” kata Firli di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Firli memastikan pihaknya akan mengambil alih kasus Pinangki jika perkara itu tidak selesai di tangan Kejagung. Dia mengatakan KPK akan bekerja mengambil alih kasus Pinangki sesuai dengan aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu,” ujar Firli.
Sebelumnya diketahui, KPK memang berharap ada inisiatif dari Kejagung menyerahkan penanganan kasus Pinangki. Sebab, KPK menilai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara idealnya ditangani KPK.
“Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK,” kata Nawawi Pomolango, Kamis (27/8).
Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi saling silang pendapat soal penanganan kasus jaksa Pinangki yang dituding menerima suap dari Djoko Tjandra itu. Ada yang mendukung kasus Pinangki ditangani KPK, namun ada juga yang setuju kasus tersebut tetap ditangani Kejagung.
Setidaknya ada 9 Fraksi di DPR terbelah soal penanganan kasus Pinangki. Komisi III membidangi urusan hukum dan bermitra di antaranya dengan Polri, Kejagung, dan KPK.
Dari 9 fraksi di DPR, ada 4 yang setuju kasus jaksa Pinangki lebih baik diserahkan ke KPK. Sementara 3 fraksi menyatakan dukungannya untuk Kejagung tetap menangani kasus dugaan suap pegawainya. [Net]
Editor: Fajar Maritim