Ketua KPK Siap Ambil Kasus Jaksa Pinangki

- Editor

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co-
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini mempertimbangkan pelibatan KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ketua KPK Firli Bahuri mengaku siap mengambil alih kasus jaksa Pinangki.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan,” kata Firli di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Firli memastikan pihaknya akan mengambil alih kasus Pinangki jika perkara itu tidak selesai di tangan Kejagung. Dia mengatakan KPK akan bekerja mengambil alih kasus Pinangki sesuai dengan aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu,” ujar Firli.

Sebelumnya diketahui, KPK memang berharap ada inisiatif dari Kejagung menyerahkan penanganan kasus Pinangki. Sebab, KPK menilai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara idealnya ditangani KPK.

“Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK,” kata Nawawi Pomolango, Kamis (27/8).

Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi saling silang pendapat soal penanganan kasus jaksa Pinangki yang dituding menerima suap dari Djoko Tjandra itu. Ada yang mendukung kasus Pinangki ditangani KPK, namun ada juga yang setuju kasus tersebut tetap ditangani Kejagung.

Setidaknya ada 9 Fraksi di DPR terbelah soal penanganan kasus Pinangki. Komisi III membidangi urusan hukum dan bermitra di antaranya dengan Polri, Kejagung, dan KPK.

Dari 9 fraksi di DPR, ada 4 yang setuju kasus jaksa Pinangki lebih baik diserahkan ke KPK. Sementara 3 fraksi menyatakan dukungannya untuk Kejagung tetap menangani kasus dugaan suap pegawainya. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB