Pembentukan Dewan Moneter Ditentang

- Editor

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- Ekonom sekaligus Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menolak keras upaya pembentukan Dewan Moneter.

Sebab dia menilai lembaga anyar ini diisi oleh orang yang tidak kompeten akan kebijakan moneter, sehingga membuat kredibilitas Bank Indonesia (BI) bisa terpuruk.

“Kebijakan moneter di tangan ahli bukan moneter. Kredibilitas BI terpuruk. Yang duduk di sana tidak mengerti moneter. Jadi, bagaimana ini?,” tegasnya dalam webinar yang digagas oleh Bisniscom, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, Anthony menilai keterlibatan perwakilan pemerintah juga berpotensi mengurangi semangat independensi yang harus dijunjung tinggi oleh BI selaku bank sentral. Imbasnya pelaku pasar berpotensi memberikan sentimen negatif atas kebijakan tersebut.

Sebab, menjaga independensi BI merupakan semangat reformasi yang selama ini dipupuk untuk menamamkan kepercayaan tehadap pelaku pasar dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia. “Maka, menempatkan BI dan OJK menjadi tidak independen justru berlawanan dengan reformasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR merencanakan membentuk lembaga baru yakni Dewan Monoter. Hal ini tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).

Perwakilan Tim Ahli Baleg menjelaskan Dewan Moneter ini dibentuk khusus untuk menetapkan kebijakan moneter. Tugas dan fungsi Dewan Moneter ini diterangkan dalam pasal 9A, pasal 9B dan pasal 9C.

“Di antaranya, Dewan moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter,” kata perwakilan tim ahli dalam rapat pembahasan dengan Baleg pada 31 Agustus 2020, Jakarta, Selasa (1/9).

Dewan moneter akan memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Lembaga ini terdiri dari 5 anggota yaitu menteri keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI serta Ketua Dewan Komisioner dari OJK.

Jika dipandang perlu maka pemerintah dapat menambah beberapa menteri sebagai anggota penasihat kepada dewan moneter. Sementara, Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan Bank Indonesia.

“Dewan moneter bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai kebutuhan mendesak,” ujar Tim Ahli. [Net]


Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB