JAKARTA.bipol.co- Seorang pengusaha sekaligus teman dekat jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, resmi ditahan. Andi Irfan akan ditahan di rumah tahanan (Rutan KPK).
Di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020), sekitar pukul 19.00 WIB, Andi keluar dari ruangan. Andi tampak mengenakan rompi berwarna pink.
Dengan tangan diborgol, Andi Irfan diapit oleh sejumlah petugas berbaju coklat. Andi Irfan digiring ke luar ruangan menuju ke dalam mobil.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung menetapkan teman dekat jaksa Pinangki, seorang pengusaha swasta bernama Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka.
“Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).
“Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa PSM,” imbuhnya.
Andi dijerat dengan sangkaan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menduga Djoko Tjandra memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. [Net]
Editor: Fajar Maritim