Perlindungan Konsumen Belum Optimal

- Editor

Kamis, 3 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (net)

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (net)

JAKARTA.bipol.co – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto membidik Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) mencapai 42 pada tahun 2020 dari posisi 41,7 pada 2019.

“Pada 2020 ini Kementerian Perdagangan menargetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya di angka 42,” kata Mendag Agus Suparmanto saat menghadiri pembukaan Seminar Online Perlindungan Konsumen Nasional 2020, di Jakarta, Kamis (3/9).

Mendag memaparkan selama 20 tahun pasca-pemberlakuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, payung hukum tersebut dinilai belum efektif menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul.

“UU Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum perlindungan konsumen masih memiliki kelemahan dalam implementasinya,” ujar Mendag.

Kondisi ini salah satunya ditandai dengan IKK, yang merupakan suatu alat ukur atau parameter bagaimana masyarakat suatu negara memiliki tingkat keberanian sebagai konsumen bila merasa tidak puas akan produk dan pelayanan dan atau merasa dirugikan oleh produsen dalam suatu aktivitas jual beli produk ataupun jasa.

Dengan IKK 41,7 pada 2019, artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya serta mampu menentukan pilihan konsumsi, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

“IKK yang masih rendah ini tergambar dalam perilaku konsumen Indonesia yang masih enggan untuk komplain apabila terjadi permasalahan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa,” kata Mendag.

Menurut Mendag, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sebagai regulator untuk mengingat kembali arti pentingnya perlindungan konsumen untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan tidak mengesampingkan peranan seimbang dari pelaku usaha untuk menyediakan produk jasa yang berkualitas.

Kepedulian pemerintah terhadap perlindungan konsumen diimplementasikan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap 20 April.

“Harkonas ini menjadi momentum peningkatan pemahaman hal dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri,” pungkas Mendag. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB