JAKARTA.bipol.co- Ketua KPK Firli Bahuri dikenal sebagai sosok yang gemar berolahraga. Bagi Firli, dengan berolahraga bisa menumbuhkan jiwa sportivitas dan semangat antikorupsi.
“Kalau sportif, mampu mencetak prestasi yang sesungguhnya, maka atlet atau pemain olahraga tak akan berbuat curang. Di hatinya, tidak akan mau memanipulasi yang di luar kemampuannya. Di sinilah spirit sportivitas dan korelasi antikorupsi itu ada,” kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2020).
Firli kemudian menganalogikan secara kelembagaan KPK ibarat sebuah kerja sama tim layaknya kesebelasan sepakbola. Sebab, menurut Filri, KPK bukan mengedepankan salah satu aspek dan menomorduakan aspek lain melainkan upaya yang sama dengan mendorong agar aspek pendidikan dan kampanye antikorupsi bisa lebih efektif.
Seperti halnya tim sepakbola, menurut Firli, tidak semua pemain yang diturunkan adalah penyerang yang mencetak gol ke lawan, namun harus ada pemain-pemain yang ditugaskan sebagai pemain bertahan. Firli mengatakan sebuah keberhasilan kerja merupakan hasil dari kerja sama tim dan dukungan dari seluruh pihak.
“Tidak ada gol yang terjadi dengan sendirinya. Sebuah gol adalah hasil dari kerja tim. Bahkan dukungan penonton sekalipun memiliki kontribusi terhadap performa kesebelasan di lapangan,” ujarnya.
Karena itu, Firli mengatakan, jika KPK melakukan upaya penindakan, akan selalu dibarengi dengan upaya pencegahan. Sebab, Firli mengatakan dua tugas penting KPK itu harus dilaksanakan dengan secara sungguh-sungguh dan didukung oleh semua pihak.
“Penindakan harus dilakukan bersamaan dengan pencegahan dan pendidikan. Tidak boleh ada satu aspek yang mendahului aspek lainnya. Dan khusus untuk pencegahan, KPK telah melibatkan banyak pihak, yang artinya melakukan pencegahan secara sistemik dan sistematik. Korupsi dimungkinkan oleh sistem yang gagal, sistem lemah dan sistem yang buruk. Maka dari itu, kita harus membenahi sistem yang dianggap gagal, lemah buruk tadi, sehingga dengan membenahi sistem akan menutup semua pintu yang dapat memancing dan menghilangkan peluang pihak-pihak tertentu yang melakukan korupsi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tugas KPK telah disebutkan dalam UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK. KPK juga bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam rangka melakukan pencegahan itu, KPK diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b UU 19 Tahun 2019 terkait tugas pokok KPK. KPK juga ditugaskan untuk melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan program pemerintahan negara. Selain itu, KPK diberi tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi serta melakukan tindakan untuk melaksanakan hukum pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. [Net]
Editor: Fajar Maritim