ICW Sebut KPK Tidak Berani Ambil Kasus Djoko Tjandra

- Editor

Sabtu, 12 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra. Adapun kasus Djoko Tjandra kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri

“ICW berpandangan KPK sangat lambat dan tidak berani untuk mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya, Sabtu (12/9/2020).

Hal itu disampaikan ICW merujuk pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Kurnia mengatakan, Firli menyebutkan bahwa KPK akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.

“Pernyataan itu amat normatif, bahkan terlihat Komjen Pol Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sementara itu, Karyoto mengatakan bahwa kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat dalam menangani perkara ini. Pernyataan itu disampaikan Karyoto usai menghadiri gelar perkara atau ekspose di Kejagung pada 8 September.

“Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” ucap Kurnia.

Selain itu, ICW menganggap gelar perkara yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri dan Kejagung hanya ajang pencitraan bagi lembaga antirasuah itu. Padahal, publik berharap besar ekspose tersebut dapat membuat KPK mengambil alih perkara Djoko Tjandra.

“Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko S Tjandra,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai terlalu dini bagi KPK bila ingin mengambil alih perkara-perkara yang saat ini juga sedang disidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut dia, KPK masih membutuhkan beberapa kali lagi koordinasi supervisi atau gelar perkara.

“Tentang pengambilalihan, itu setelah dilanjutkan supervisinya. Masih (gelar perkara),” kata Ghufron usai gelar perkara dengan Kejagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2020.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara Djoko Tjandra saat ini ditangani dua institusi. Perkara yang ditangani Polri terkait tindak pidana umum soal penggunaan surat jalan palsu dan tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB