JAKARTA.bipol.co- Tim kuasa hukum Bareskrim Polri meminta hakim menolak gugatan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Bareskrim menolak gugatan yang dilayangkan Irjen Napoleon.
“Dengan ini kuasa termohon menyampaikan atas jawaban termohon sebagai berikut: bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Bareskrim Polri, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Dalam sidang praperadilan ini, kubu Irjen Napoleon sebagai pemohon, dan kubu Bareskrim Polri sebagai termohon. Pihak Bareskrim Polri tidak menjawab satu per satu dalil yang diajukan Irjen Napoleon. Bareskrim akan menjawab dalam satu kesatuan utuh.
“Termohon tidak akan menjawab dan menanggapi satu persatu dalil-dalil permohonan pemohon, namun tidak berarti termohon membenarkan dalil-dalil pemohon, tapi termohon akan menjawab suatu bentuk jawaban satu kesatuan utuh yang tidak terpisah satu dengan lainnya sesuai proses penyidikan,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum Bareskrim Polri menyebut seluruh dalil permohonan Irjen Napoleon tidak benar. Barang bukti yang diajukan Irjen Napoleon juga disebut tidak relevan.
“Mohon berkenan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutuskan perkara ini untuk mengabulkan permohonan sebagai berikut: Pertama, menerima dan mengabulkan jawaban termohon seluruhnya; kedua, menolak permohonan pemohon praperadilan,” kata tim kuasa hukum Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.
Praperadilan Irjen Napoleon terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,” ujar kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, membaca petitum di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).
Diketahui, Irjen Napoleon menggugat Bareskrim Polri karena keberatan atas status tersangka yang disematkan kepadanya. Dalam petitum permohonannya, pihak Napoleon menyebut Bareskrim Polri tak punya barang bukti terkait keterlibatan Napoleon di kasus suap Djoko Tjandra.
“Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan,” ujar kuasa hukum Napoleon lainnya, Putri Maya Rumanti.
Putri menyebut kliennya tidak menerima suap apapun terkait kasus red notice Djoko Tjandra. “Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra,” kata Putri.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
“Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/8).
Kedua jenderal itu terancam pidana penjara 5 tahun. Penyidik juga mendapati barang bukti berupa uang USD 20 ribu, surat atau dokumen, serta rekaman CCTV. [Net]
Editor: Fajar Maritim