JAKARTA.bipol.co- Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pihak Pinangki meminta majelis hakim menolak surat dakwaan dari JPU tersebut.
“Nota keberatan ini, kami mohon kepada Yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan ini; 2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau membatalkan surat dakwaan penuntut umum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Selain itu, ia meminta majelis hakim memerintahkan pemeriksaan dan persidangan tersebut tidak dilanjut. Ia juga meminta hakim memerintahkan agar Pinangki dibebaskan.
“Memerintahkan pemeriksaan dan persidangan perkara ini tidak dilanjutkan dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ucapnya.
Sebab, Jefri menilai dakwaan dari JPU terhadap kliennya itu, tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas. Jefri kemudian menyoal perihal penetapan tersangka Pinangki terkait kasus suap. Ia menilai penetapan tersangka tersebut belum cukup bukti.
“Bahwa Penyidik menetapkan terdakwa sebagai tersangka pada saat itu tanpa adanya bukti yang menunjukkan telah diterimanya suatu hadiah atau janji sebagaimana dimaksud Pasal 5 (2) jo Pasal 5 (1) huruf a. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jefri.
Jefri kemudian menguraikan BAP pemeriksaan Djoko Tjandra. Jefri menyebut dari keterangan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra di BAP itu tidak menunjukkan bahwa Pinangki menerima uang.
“Bahwa keterangan Joko Soegiarto Tjandra tersebut tidak menunjukkan adanya pemberian uang yang diterima oleh Terdakwa. Bahkan pada pemeriksaan selanjutnya, yang bersangkutan mengubah keterangannya mengenai orang yang mengantar uang permintaan Andi Irfan Jaya dari semula Kuncoro menjadi Herryadi Angga Kusuma,” ujarnya.
Selain itu, Jefri menilai dakwaan JPU terkait TPPU tidak memiliki bukti yang cukup. Jefri menyebut tidak ada satu saksi pun dalam proses pemeriksaan yang menerangkan jika Pinangki telah menerima uang dari Djoko Tjandra.
“Bahwa penyidik dan JPU menuduh terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap uang sebesar USD 450.000 yang diterimanya dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Herryadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya sebesar USD 500.000 dan sebesar USD 50.000 diberikan kepada Anita Kolopaking. Bahwa penyidik dan JPU tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuduh terdakwa telah menerima uang tersebut sebagaimana telah kami uraikan pada bagian sebelumnya Nota Keberatan ini. Bahkan tidak ada 1 (satu) saksi pun yang menerangkan terdakwa telah menerima uang tersebut, dan Andi Irfan Jaya menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut dari Kuncoro atau Herryadi Angga Kusuma, apalagi sampai menyerahkannya kepada terdakwa,” paparnya.
Untuk itu, ia menilai dakwaan JPU terhadap kliennya itu terdapat banyak pelanggaran sebagaimana ketentuan KUHAP. Demikian, ia berharap majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tersebut batal demi hukum.
“Bahwa dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 140 ayat (1) Jo. Pasal 143 ayat (2) KUHAP, maka sudah selayaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo batal demi hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP,” tuturnya.
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa juga didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi, dia juga didakwa melakukan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. [Net]
Editor: Fajar Maritim