JAKARTA.bipol.co- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara soal kepala daerah yang memberikan surat rekomendasi terhadap penolakan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). KSPI menilai rekomendasi tersebut tidak terlalu berpengaruh.
“Sebenarnya tidak begitu ngaruh ya rekomendasi-rekomendasi kepala daerah itu,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyo dalam diskusi virtual Polemik Trijaya yang bertema ‘Pro Kontra UU Cipta Kerja’ pada Sabtu (10/10/2020)
Menurut Kahar, hingga saat ini banyak rekomendasi yang sudah disampaikan terkait UU Ciptaker. Namun, pemerintah pusat mengabaikan rekomendasi itu.
“Karena faktanya banyak rekomendasi yang disampaikan tapi diabaikan oleh pemerintah pusat,” ucap Kahar.
Kahar mengatakan UU Ciptaker dapat dibatalkan melalui pengganti undang-undang (perppu). Menurutnya, ini satu-satunya cara yang dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi.
“Sebenarnya satu-satunya pilihan adalah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu,” ucapnya.
Dalam diskusi, Kahar juga meresponi pernyataan Jokowi yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) turunan omnibus law UU Ciptaker. Kahar pun menyoroti proses pembahasan RUU Ciptaker yang dinilai mengabaikan masukan dari buruh.
“Itu kan pengalaman ini terjadi pada saat UU Cipta Kerja ini sedang dibahas. Masukan sudah disampaikan. Materi dan konsep sedang disampaikan. Tapi faktanya kita melihat bahwa di-endingnya, masukan-masukan kita banyak yang diabaikan,” ujar Kahar.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat berisi aspirasi buruh yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Surat itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kemudian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengirim surat ke Presiden RI untuk meminta UU Cipta Kerja ditangguhkan sesuai keinginan buruh. [Net]
Editor: Fajar