JAKARTA.bipol.co- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil dalam proses pembuatannya hingga disahkan DPR di rapat paripurna pada 5 Oktober lalu. Tak sedikit prosedur pembuatan undang-undang yang diabaikan.
Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memutuskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil jika nanti ada yang mengajukan gugatan.
“Jika terdapat uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya mempertimbangkan dengan matang dan memutus bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Agus lewat siaran pers Minggu (11/10).
Agus menjelaskan bahwa proses pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja terburu-buru, tidak terbuka, bahkan draf finalnya masih belum dipegang anggota DPR.
“Semoga saja tidak mengubah secara diam-diam pasal-pasal yang telah ada sebelumnya,” kata Agus Mulyono.
Agus yakin undang-undang tersebut juga tidak akan bisa birokrasi pemerintahan yang baik atau good governance.
Sebab, untuk mewujudkan itu, UU Cipta Kerja harus memenuhi asas kepastian hukum, kemanfataan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
Akan tetapi, proses pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas-asas tersebut.
“Terlihat sangat buru-buru, dari mulai tertutup pembahasan UU Cipta Kerja di masa pandemi, dimasukannya sidang paripurna sampai saat sudah disahkan naskah UU Cipta Kerja masih di finalisasi yang konon katanya takut ada typo,” katanya.
Agus juga menyoroti soal anggota DPR yang masih belum memegang draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja padahal sudah disahkan di Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu. Menurutnya, hal itu sangat aneh.
“Bagaimana bisa DPR mengetok sah, padahal anggota DPR nya saja belum memegang draf UU Cipta Kerja. Berarti itu bisa jadi juga belum dibaca oleh anggota DPR yg hadir dalam sidang paripurna,” tuturnya.
Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai penolakan dari banyak lapisan masyarakat usai disahkan di Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu. Gelombang demonstrasi terjadi di berbagai wilayah.
Pemerintah bergeming. Presiden Joko Widodo menyarankan kepada pihak yang menolak undang-undang tersebut agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. [Net]
Editor: Fajar