Gubernur Ridwan Kamil Siapkan Tim Sosialiasikan Omnibus Law

- Editor

Rabu, 14 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Ridwan Kamil/Net

Gubernur Ridwan Kamil/Net

JAKARTA.bipol.co- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihaknya diberi tugas oleh pemerintah pusat untuk menyosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu. Pihaknya akan membentuk tim agar sosialisasi tersebut berjalan efektif.

Hal itu disampaikan Ridwan setelah melakukan rapat koordinasi virtual mengenai sinergitas pelaksanaan regulasi Omnibus Law UU Cipta Kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajaran menteri lainnya dari Gedung Pakuan, Rabu (14/10/2020).

Dalam rapat yang digelar selama empat jam itu, kata pria yang akrab disapa Kang Emil, dibahas mengenai asal-usul lahirnya UU Cipta Kerja dari berbagai aspek.

“Tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzulnya lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah untuk aktif mensosialisasikan,” katanya di Gedung Masjid Pusdai Jabar, Rabu (14/10/2020).

Penolakan dari berbagai pihak, khususnya buruh dan mahasiswa kerap terjadi begitu UU Cipta Kerja disahkan. Namun hal itu tak akan menghentikan upaya pemerintah dalam menyosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Bahwa terjadi dinamika, ya, itu sudah realitanya. Tapi tidak memberhentikan kita untuk mensosialisasikan apa yang dimaksud. Nah salah satunya tugas provinsi membuat tim kecil, tim kecil ini tugasnya menjadi tim yang sosialisasikan kurang lebih 11 sampai 12 klaster,” katanya.

Dalam rapat koordinasi itu, kata Kang Emil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun sempat membahas mengenai berbagai hoaks dalam lingkup UU Cipta Kerja, dan fakta yang sebenarnya.

“Bila duduknya dengan jernih, pemahaman-pemahaman itu bisa dimengerti dengan baik, dan masih ada ruang. Ruang pertama adalah menggugat ke MK jika tidak puas, ruang kedua adalah ikut memperbaiki dalam proses penyusunan peraturan pemerintah di tahap-tahapnya,” ujarnya. [Net]

Editor: Fajar

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB