Polri Pamerkan Sembilan Pentolan KAMI Tersangka Penghasutan

- Editor

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Net

Net

JAKARTA.bipol.co- Polri memamerkan 9 tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu. Para tersangka yang ditunjukkan itu di antaranya merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Para petinggi KAMI yang menjadi tersangka itu dipamerkan saat Polri menggelar jumpa pers terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Jumpa pers digelar oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dan Dirtipid Siber Brigjen Slamet Uliandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Terlihat 9 tersangka yang ditangkap di Medan dan di Jakarta itu dipamerkan dalam jumpa pers itu. Tampak 5 orang pria dan 4 perempuan. Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Para tersangka itu juga tampak diborgol.

Beberapa tersangka tampak berada di barisan depan. Para tersangka yang berada di barisan depan tersebut di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP).

Tersangka lainnya juga ikut dipamerkan. Tersangka lain yang ikut dipamerkan adalah Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin akun @podoradong.

Dalam jumpa pers, Argo mengungkapkan peran-peran para tersangka. 4 tersangka dari Medan melakukan aktivitas di media sosial yang diduga menjadi salah satu penyebab demonstrasi berakhir dengan kerusuhan.

“Ada beberapa kegiatan yang terpantau di media sosial, yang saya sampaikan ini dari Medan. Yang dari Medan ini akhirnya kita menemukan ya, ada dua LP kemudian ada empat tersangka yang kami lakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Argo.

“Pertama KA, JG, NZ dan kemudian ada WRP,” imbuh Argo.

Sementara, tersangka lain yang ditangkap di Jakarta, salah satunya Jumhur Hidayat diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja. Cuitan itu disebutnya berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.

“Tersangka JH ini di akun Twitternya menulis salah satunya ‘undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus’. Ini ada di beberapa twitnya,” kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). [Net]

Editor: Fajar 

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB