JAKARTA. bipol.co – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menegaskan sikapnya untuk menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu karena dalam regulasi yang telah disahkan pemerintah bersama DPR tersebut dinilai banyak yang merugikan masyarakat.
Tidak hanya aturan terkait buruh, pihaknya juga menyoroti sejumlah klausul di dalam sektor pendidikan, ketahanan pangan, dan minerba dalam regulasi tersebut yang dapat menyengsarakan.
“Bukan hanya soal buruh, bukan hanya berkaitan dengan Ibu Ida (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah), bukan. Tapi juga pendidikan, minerba, dan ketahanan pangan,” kata Said Aqil saat hadir secara daring pada Peringatan Hari Santri Nasional 2020 di Pondok Pesantren Sabilurrasyad, Gasek, Kota Malang, kemarin seperti dilansir Kompas.com
Ketum PBNU Akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK Pada sektor pendidikan, ia mengatakan lembaga pendidikan termasuk di dalamnya pondok pesantren awalnya diatur harus berbadan hukum dan dianggap sebagai badan usaha. Ia menilai hal itu tidak tepat karena justru dapat mengapitalisasi lembaga pendidikan itu sendiri.
“Coba sebelum kita kritisi, klaster pendidikan ada ayat yang mengatakan bahwa semua lembaga pendidikan termasuk pesantren, dianggap sebagai badan usaha. Nanti ada pajaknya, ada auditnya dianggap profit pesantren itu. Itu sebelum kita kritisi, sekarang alhamdulillah sudah hilang,” jelasnya. (sob/net)