BANDUNG.bipol.co – Pemerintah Jawa Barat melarang perayaan tahun baru 2021. Hal itu ditegaskan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, (14/12/2020), usai rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar. Menurut Kang Emil pelarangan perayaan tahun baru itu atas dasar upaya menghindari potensi penyebaran covid 19.
“Kami sudah putuskan melarang perayaan tahun baru. Intinya untuk menghindari kerumunan, karena dari pengalaman, libur panjang kemarin menyumbang peningkatan kasus covid” katanya.
Kebijakan pelarangan tahun baru itu menurut Kang Emil sudah disepakati juga dengan para Gubernur yang lain. Tempat wisata akan tetap dibuka, namun akan ada kebijakan mewajibkan pengunjung menunjukan rapid test.
“Terutama pengunjung dari daerah zona merah, harus menunjukan bukti hasil rapid test anti gen. Kalau di Bali menerapkan swab, sementara kita cukup dengan rapid anti gen” katanya.
Pelarangan perayaan tahun baru itu terutama yang merayakan secara besar-besaran seperti konser dan lain-lain baik terorganisir maupun tidak, baik out door maupun indoor.
“Kalau di indoor tetapi menimbulkan kerumunan tetap dilarang, namun bagi yang merayakan di rumah secara personal silahkan saja” pungkasnya. (hms)
Editor Deden .GP