BANDUNG.BIPOL.CO – Setelah adanya rekomendasi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bandung akhirnya memberikan izin menunaikan salat tarawih di masjid.
“Alhamdulillah kemarin sore, secara prinsip dapat kebijakan dari Menko PMK, pada prinsipnya untuk praktik ibadah di bulan Ramadan diperbolehkan,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Rabu (7/4).
Dikatakan Oded, saat ini Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung sedang mengkaji aturan untuk pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.
“Sekarang Pak Sekda dan Tim Gugus Tugas sedang mengkaji kira-kira turunan Perwalnya seperti apa,” ujarnya.
Oded menyebut, karena sudah diperbolehkan ia akan menjalani salat tarawih di masjid.
“Kalau dibolehkan ya ingin di masjid,” ucapnya.
Sementara, terkait kapasitas jamaah dan teknis pelaksanaan salat tarawih masih dibahas. “Dikaji. Sesuai perkembangan waktu,” ujarnya.
Ketua Bidang Fatwa dan Konsultasi MUI Kota Bandung, Asep Djamaludin mengatakan, untuk teknis pelaksanaan salat tarawih ikut pemerintah pusat.
“Kita ikut pusat, diperbolehkan dan tetep ikuti protokol kesehatan, dari mulai kehadiran, pelaksanaan,” ujarnya.
Asep menyebut, untuk kapasitas pada pelaksanaan salat tarawih 50 persen.
“Tapi tergantung daerah, daerah ada zona merah, zona kuning, ada hijau, tergantung,” tuturnya.
“MUI Kota Bandung tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan fatwa ini, tetap ikuti pusat,” tandasnya. (lov)