JAKARTA.BIPOL.CO – Inovasi sedang dilakukan Korlantas Polri untuk melayani publik. Saat ini, Korlantas Polri sedang membuat program perpanjangan SIM secara daring atau online.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menerangkan, inovasi dinilai sangat tepat, dimana dengan adanya perpanjangan SIM online mampu mencegah penyebaran virus Covid-19.
“MoU ini untuk kemudahan pelayanan publik yang berbasis IT. Dan, tentunya di masa pandemi ini sangat tepat untuk konsep pelayanan publik semacam ini ya,” ujar Istiono, Kamis (8/4).
“Memang kita dengar harapan dan keinginan masyarakat seperti itu. Dan, kita juga selalu meningkatkan pelayanan publik ini betul betul semudah-mudahnya bagi masyarakat,” terang Istiono.
Istiono melanjutkan, nantinya masyarakat dapat memilih pelayanan publik perpanjangan SIM, bisa langsung datang ke satpas, bus SIM keliling maupun dengan aplikasi perpanjangan online yang tersedia di App Store dan Play Store.
“Masyarakat yang mau datang langsung ke Satpas ya silakan. Intinya terfasilitasi semuanya. Karena masyarakat kan tidak semua paham tentang teknologi. Namun, tetap kita layani, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C,” ungkap Kakorlantas.
Sekadar informasi, SIM mempunyai batas masa berlaku yang harus Anda ketahui. Bila batas masa berlaku sampai terlewat, Anda harus mengajukan SIM yang baru. (askara)