PURWAKARTA.BIPOL.CO – Surat edaran perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Pada bulan Ramadan, sebagian besar ASN masuk kerja lebih pagi selama tujuh jam dalam sehari. Terhitung, dari masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.
“Benar, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di momen puasa ini. Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB, tapi selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal,” ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Senin (12/4).
Anne menjelaskan, kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan.
“Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini,” ujarnya.
Tak hanya aturan mengenai jam kerja ASN, lanjut dia, Pemkab Purwakarta pun mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadan.
Imbauan ini, merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, yakni mengimbau para pengurus masjid/musala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.
Misalnya, membatasi jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih. Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah.
“Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,” demikian Ambu Anne. (Humas)