Keppres Cuti Bersama Terbit, Ini Kata Sekda Kota Bandung

- Editor

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG.BIPOL.CO – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021. Melalui Keppres tersebut, cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya dua hari.

Cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan pada 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, ASN Pemkot Bandung wajib mentaatinya.

“Kalau kebijakan secara umum pasti kita in-line, tidak mungkin kita kontra dengan regulasi pusat, cuma kita belum mengeluarkan seperti itu, kan masih panjang apalagi baru keluar (Kerppres)nya. Tapi saya yakin akan sama,“ sekda di SDN 23 Pajagalan Kecamatan Astana Anyar, Rabu (14 April 2021).

Bagi yang mengajukan izin keluar kota, sekda memastikan, ASN wajib mengajukan surat atau bukti yang jelas. Misalkan saudara yang sakit atau meninggal. Termasuk surat perintah untuk tugas kedinasan.

“ASN boleh, kalau saudaranya ada yang meninggal dengan keterangan yang benar. Kalau tugas kedinasan, ada surat perintahnya,” katanya.

Sekda mengatakan, Pemkot Bandung akan sangat tegas soal cuti. “Pada saat ada yang mengajukan memanfaatkan itu, pasti oleh kita diawasi ketat. Alasannya apa? Kalau mereka berlindung memanfaatkan itu (cuti), saya yakin pak Wali Kota tidak akan mengizinkan,” katanya.

“Kalau hanya akal-akalan dirapelkan liburnya, nanti kita tanya. Bukan soal cutinya tapi apa alasannya? Apalagi ASN diawasinya lebih ketat karena harus memberikan contoh kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sekda pun memastikan akan memberi sanksi kepada para ASN yang melanggar aturan soal cuti.

“Jelas ada sanksi. Melanggar aturan harus dikenakan sanksi. Bisa aja yang punya jabatan jadi tidak punya. Itu ranah kebijakan pimpinan,” tegasnya.(humas)

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB