BANDUNG.BIPOL.CO – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku akan menelusuri sebab insentif untuk ribuan tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum dicairkan.
Para nakes itu belum mendapatkan haknya hampir selama empat bulan, mulai dari Desember 2020 hingga Maret 2021.
Selain untuk tahu penyebabnya, penelusuran yang dilakukan Ridwan Kamil bertujuan untuk membedakan kasus serupa dengan daerah-daerah lain di Jabar.
“Insentif nakes belum dibayar ini terjadi dimana-mana. Jadi sedang saya telusuri karena level insentif itu ada yang sebagian kewajiban kabupaten, sebagian provinsi, dan ada juga pusat,” Ridwan Kamil kepada wartawan di Batujajar, Senin (19/4).
Ridwan Kamil tak menampik bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat Non Aktif Aa Umbara Sutisna, akan berpengaruh terhadap pelayanan publik dan birokrasi di KBB.
“Jadi yang KBB ditelusuri dulu itu jatah mana untuk dukungan terhadap nakes yang macetnya. Karena kita tahu KBB sedang ada permasalahan sehingga lini pelayanan publik dan birokrasinya sedang sedikit terganggu dengan masalah pak bupatinya,” ungkapnya.
Dia berjanji permasalahan keterlambatan pencairan nakes di Bandung Barat dan daerah lain di Jawa Barat bisa segera diselesaikan pada pekan ini.
“Jadi saya dorong supaya hak nakesnya yang luar biasa bekerja sebagai pahlawan selama Covid-19 ini tidak terlambat. Komplain ini ada dari kabupaten lainnya, minggu ini coba saya urai dan selesaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin mengatakan, keterlambatan itu lantaran adanya perubahan pola pembayaran. Jika sebelumnya insentif nakes Covid-19 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, maka saat ini menjadi beban Pemerintah Daerah.
“Saya dengar ada insentif nakes yang belum cair, tapi sedang kita coba konfirmasi. Laporan dari Dinas Kesehatan bahwa kebijakan pusat insentif nakes jadi tanggung jawab daerah dulu kan tanggung jawab pusat,” kata Asep.
Hingga saat ini, tambah Asep, pihaknya belum menerima surat dari pemerintah pusat terkait perubahan pola pembayaran yang dibebankan ke Pemerintah Daerah. Jika pun dibebankan pada perintah daerah, Asep akan melakukan perubahan APBD parsial.
Pihaknya mesti menunggu surat kebijakan dari pemerintah pusat tersebut sebagai dasar hukum untuk melakukan perubahan APBD parsial. Anggaran perubahan itu nantinya akan dialokasikan untuk dana insentif nakes yang belum cair sejak empat bulan lalu.
“Kalau ada surat resminya nanti dari Dinkes dan itu bisa harus dilakukan. Kalau memang memungkinkan dan ada uangnya, bisa (perubahan) parsial kita lakukan. Perubahan parsial bisa asal ada normatifnya jelas, jadi instruksinya jelas,” pungkasnya.
Data dari Dinas Kesehatan, jumlah tenaga kesehatan di KBB berjumlah 1.618 orang. Terdiri dari 233 dokter, 41 dokter gigi, 670 perawat, dan 674 bidan. Jumlah nakes itu tersebar di 8 rumah sakit, 32 puskesmas, dan 54 klinik swasta.