Gibran Diminta Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing di Solo
JAKARTA.BIPOL.CO – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Jawa Tengah dan seluruh Indonesia telah mencatat setiap tahap perdagangan daging anjing, dari cara mendapatkannya. Baik dengan pencurian, pengumpulan, sampai ke pengangkutan dijual dan dipotong.
Koordinator Nasional DMFI, Karen Franken mengatakan, Solo merupakan pusat dari sejumlah besar perdagangan daging anjing di Jawa, dengan 85 warung makan yang menyajikan daging anjing.
Pemotongan 13.700 anjing tiap bulannya secara kejam di rumah-rumah penjagalan yang kotor tanpa menjamin kebersihan daging tersebut dari penyakit.
“Seruan bagi wali kota Gibran untuk segara ambil tindakan dan mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing di Solo,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (20/4).
Karen menilai perdagangan ini tidak hanya kejam, tapi juga menimbulkan risiko mematikan atas penyebaran penyakit. Terlebih terkait langsung dengan penularan rabies di Indonesia.
“Karena hanya 3 persen dari total penduduk pernah mengkonsumsi daging anjing di Jawa Tengah yang melanggar hukum yang berlaku, melakukan tindak pidana dan melanggar pengawasan penyakit serta kesejahteraan hewan,” imbuhnya.
Jika larangan perdagangan daging anjing di Solo bisa dibuat, maka hal ini menurutnya akan menyiratkan bahwa Solo adalah kota yang maju dan memprioritaskan kesehatan.
Serta mengutamakan keamanan warganya dan kesejahteraan hewan di atas keuntungan dan kebiasaan dari sejumlah kecil penduduk. “Tindakan seperti ini akan disambut gembira baik dalam skala nasional maupun internasional,” ujarnya.
Dua daerah di Soloraya sudah mengeluarkan aturan larangan perdagangan daging anjing. Keduanya yakni Karanganyar dan Sukoharjo. Sedangkan di Solo, wacana larangan perdagangan daging anjing sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan pada 2019 lalu.
Hal itu setelah ada instruksi dari Gubernur Jateng agar semua daerah di Soloraya membuat peraturan daerah yang melarang perdagangan daging anjing.