Audit Arsip Wujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Transparan dan Akuntabel

- Editor

Kamis, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG.BIPOL.CO – Salah satu peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan.

Apalagi arsip merupakan informasi penting yang menjadi bukti pertanggungjawaban autentik baik secara fisik maupun isinya. “Satu indikator transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah mewujudkan sistem pengelolaan arsip sebagai indikator kinerja lembaga dan objek pemeriksaan,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Yana Mulyana mengungkapkan itu pada acara Workhsop Pengawasan Kearsipan Internal bagi Para Sekretaris di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung sekaligus Launching Pengawasan Kearsipan di Aula Dispursip Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (22/4).

Oleh karenanya, ia berharap, penyelenggaraan kearsipan bisa komprehensif dan terpadu.

Sementara itu, Kepala Dispursip Kota Bandung A. Maryun Sastrakusumah mengatakan, untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan yang baik, perlu adanya dukungan regulasi, standar operasional prosedur, dan sumber daya.

“Selain itu, diperlukan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan melalui audit pengawasan internal penyelenggaraan dan pengelolaan arsip,” ujarnya.

Saat ini Kota Bandung telah memiliki aturan tentang penyelenggaraan kerasipan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Bandung No. 1299 Tahun 2017.

Menurut Maryun, ada juga empat pilar kearsipan, yaitu tata naskah kedinasan yang diatur dalam Perwal No. 10 Tahun 2017, klasifikasi kearsipan yang diatur dalam Perwal No. 45 Tahun 2019, Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang diatur dalam Perwal No. 27 Tahun 2019 dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinasmis (SKKAAD) yang diatur dalam Perwal No. 53 Tahun 2019.

Maryun berharap pengawasan kearsipan internal akan menjadi motivasi bagi organisasi perangkat daerah untuk lebih meningkatkan pengelolaan arsip yang baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

“Pengawasan kearsipan internal ini menjadi tolak ukur yang positif dalam melaksanakan tata kearsipan di tempat kerja masing-masing,” ujarnya. (humas)

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB