PURWAKARTA.BIPOL.CO – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat edaran bernomor 2443.1/1128/BKPSDM tentang pembatasan bepergian ke luar daerah berupa cuti dan mudik bagi ASN Purwakarta.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, ASN Purwakarta mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah alias mudik dan pihaknya pun bakal menyesuaikan apabila ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Hal itu pun berlaku saat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terbaru pelarangan mudik yang dimulai hari ini sampai 24 Mei 2021.
“Langkah teknisnya, pengendalian pemudik dari atau ke Purwakarta. Melalui Dishub kami bentuk tim pengamanan angkutan lebaran. Kami bakal sinergi dengan TNI-Polri dengan membangun pos penyekatan di beberapa pintu masuk atau keluar Purwakarta,” kata Ambu Anne, Jumat (23/4).
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan, surat edaran pembatasan bepergian bagi ASN Purwakarta selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 sudah ditandatangani Bupati Purwakarta.
Menurutnya, ada sanksi bagi ASN yang melanggar, Asep menegaskan akan ada sanksi mulai ringan sampai berat.
“Mereka akan kami kurangi TKD sebesar 0,4 persen per hari ketika tak masuk. Sehingga nanti itu teknisnya misal hari ini lebaran. Nah besok sudah langsung masuk kerja. Jadi, kami bisa cek satu per satu yang tak hadir. Aturan itu sudah masuk dalam aturan bupati,” demikian Asep Supriatna. (humas)