SOREANG, BIPOL.CO — Pemerintah Kabupaten Bandung mencatat, saat ini masih kekurangan tenaga guru sebanyak 8.350 orang.
Hal itu terungkap saat audiensi puluhan guru honorer yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori 35 tahun plus (GTKHNK35Plus) Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung, Jumat.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, H Ahmad Djohara, tenaga honor guru dari data yang diperolehnya, pada tahun 2022, jumlah guru yang akan pensiun sebanyak 764 orang.
Sementara dari data guru ASN (Aparatur Sipil Negara/PNS) tahun 2021, dari kebutuhan 17.714 guru ASN, baru terpenuhi sekitar 9.364, sehingga kekurangan tenaga guru 8.350 orang.
“Jadi sebenarnya semangat kawan-kawan sama dengan kebutuhan BKSDM, hanya mungkin kebutuhan pusatnya bisa mengakomodir atau tidak,” kata Ahmad Djohara,
Ahmad Djohara atau yang biasa disapa Ajo ini menyampaikan pengalamannya, ketika pernah mengikuti perjalanan tahun awal 2000-2004 tentang pengangkatan guru bantu sebanyak seribu lebih.
“Saat itu sama kita menyampaikan aspirasi bukan hanya ke Pemkab saja, tapi kepemerintah pusat, bahkan saking kita mendukung guru bantu Pemda saat itu ikut mensuport dari bupati dan lain sebagainya, karena pada dasarnya semangat kita saya yakin Pemda dengan DPRD sama, karena kita kekurangan tenaga guru. Dan Alhamdulillah saat itu sebanyak 1700 guru bantu bisa keangkat, hampir seluruhnya dan memudah mudahan proses yang sekarangpun bisa demikian,” ujar Ahmad Djohara.
Kaitan itu Ahjad Djohara menyatakan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan aspirasi para tenaga guru bantu 35 plus ke pemerintah pusat yang punya kewenangnya. “Bahkan Pak Bupati secara langsung sudah menyampaikan ke komisi 10 DPRRI agar ada skala prioritas seleksi kedepannya.
“Jadi kalau tenaga guru bantu 35 plus ini sudah jelas jawabannya pemerintah pusat yang punya kewenangan, nampaknya jawabannya harus dari pemerintah pusat, dan kami punya kewajiban dari BKSDM unttuk menyampaikan aspirasi bapa ibu sekalian dan sudah disampaikan, termasuk ke Komisi 10 saat kunjungan kerja,” katanya.
Bupati sendiri, tutur Ajo, mengusulkan bukan hanyabguru honor saja, tapi semua tenaga honor yang sebanyak 25 ribu orang itu. Namun dengan wacana pemerintah pusat yang akan dibatasi sampai 2023 ini harus tidak ada guru honorer, maka menjadi permasalahan baru bagi pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Ahmad Djohara, hampir seluruh kabupaten/kota nempertanyakan persoalan itu kepada komisi 10 tentang keberadaan tenaga honor yang harus berakhir tahun 2023.
“Jadi kan harus ada penyaluran, banyak kabupaten kota mencari jalan keluar mencari solusi karena kapengangkatan PPPK yang rata- rata hanya 1.715 pada tahun 2021 dan untuk tahun 2022 sebanyak 1.200 sudah diajukan, ini kan bisa mengurangi, tapi kalau ke angka 25.000 masih cukup kurang. Tapi mudah-mudahan upaya kita ini menjadi bahan pemikiran, bahan masukan pemerintah pusat dengan berbagai macam cara, karena pada dasarnya semangatnya sama ingin memenuhi kekuota guru yang kekurangan,” paparnya.
“Mudah-mudahan kami bisa membantu kalau memang dari pemerintah pusat ada kebijakan yang cukup menguntungkan untuk pengangkatan guru honor, termasuk didalamnya guru tenaga honor 35 tahun plus, pemerintah pusat bisa mengakomodir usulan ini,” harapnya
Seperti diberitakan, sejumlah perwakilan guru honorer yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori 35 tahun plus (GTKHNK35Plus) Kabupaten Bandung mendesak DPRD Kabupaten Bandung, turut memperjuangkan nasib mereka.
Terutama ribuan anggotanya yang saat ini belum diangkat, baik jadi ASN atau PPPK. Mereka juga menuntut soal kesejahteraan.
Permohonan tersebut disampaikan GTKHNK35plus saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Bandung, Jumat siang (4/2/2022).
Mereka diterima Komisi gabungan DPRD Kabupaten Bandung, di ruang Banmus, Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang. Hadir Ketua Komisi D Maulana Fahmi, Wakil KetuanKomisi D Cecep Suhendar dari Komisi A Tedi Surahman dan anggota lainnya, serta Kepala BKPSDM, Ahmad Djohara, serta dari Dinas Pendidikan diwakili Kabid SMP, Drs Rucita,
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan terkiat permasalahan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori 35 tahun plus ini. Terutama tentang regulasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan evaluasi hasil pengumuman tes PPPK guru tahun 2021.(Deddy)