KAB BANDUNG, BIPOL CO — Sejumlah massa yang mengatasnamakan Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) mendatangi DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (27/5) pagi
Kedatangan mereka diterima Komisi D DPRD, di ruang rapat Komisi, Gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Mereka sengaja datang ke dewan guna mempertanyakan kaitan korban bencana tanah longsor di Kampung Huut, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg. Mereka menggap telah terjadi pembiaran terhadap para korban terdampak musibah longsor tersebut. “Karna itu meminta penjelasan kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bandung,” kata salah seorang dari mereka.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H. Cecep Suhendar, yang menerima kehadiran mereka, mengatakan, dalam masalah penanganan korban bencana tersebut telah terjadi miskomunikasi antara masyarakat dengan pemerintah setempat.
Pasalnya, Sekretaris BPBD Kabupaten Bandung, Hendra, menyebutkan, pemkab setempat telah memberikan bantuan makanan dan peralatan darurat yang dibutuhkan warga terdampak bencana.
“Namun kegiatan itu tidak diumumkan kepada masyarakat, sehingga muncul persepsi terjadi pembiaran oleh pemerintah,” kata Cecep.
Padahal, lanjutnya, pemerintah telah memberikan bantuan sesuai dengan tupoksinya melalui BPBD.
Kaitan itu, Cecep berencana menggelar rapat koordinasi dengan Sekda, BPBD, PUTR, dan Disperkimtan Kabupaten Bandung untuk mencari jalan keluarnya.
Karena, tuturnya, permasalahan itu harus segera dituntaskan agar pelayanan yang diberikan bisa optimal.
Pihaknya akan mengawal kegiatan itu sampai selesai.
“Kasihan warga korban bencana longsor sudah menderita selama 80 hari sejak kejadian longsor itu,” ujarnya, seraya menambahkan Komisi D akan memfasilitasi keinginan masyarakat terutama korban bencana supaya mendapatkan haknya.
Meskipun, kata Cecep, kejadian di Kampung Huut itu tidak termasuk dalam kategori Tanggap Darurat, melainkan Penanganan Darurat.
Oleh karena itu BPBD sudah melakukan mitigasi dan mengevaluasi situasi di lokasi agar tidak terjadi bencana berkelanjutan.
Namun imbuh dia, karena bencana itu bukan kategori tanggap darurat, maka pengguna anggaran tidak bisa mengeluarkan anggaran atau dana tidak terduga.
Hal ini, tambahnya, menjadi pembelajaran bagi semua pihak untu bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi masyarakat yang terdampak bencana, itu akan menjadi prioritas kerja bagi Pemerintah Kabupaten Bandung.(Deddy)