KAB BANDUNG, BIPOL.CO – Anggota yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H Cecep Suhendar meminta, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bandung, harus sesuai dengan aturan, karena semua sekolah mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) yang berlaku untuk sekolah negeri dan sekolah swasta.
Cecep mengatakan, pelaksanaan PPDB tidak boleh berdasarkan rekomendasi dan afirmasi.
“Kalau terjadi hal itu, dapat dilaporkan kepada dewan, selanjutnya inspektorat akan menindaklanjutinya,” kata anggota dewan dari Fraksi Golkar ini, kepada wartawan, di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (27/5) siang
Sementara kaitan afirmasi, menurut Cecep, itu harus jelas ketentuan serta pendukungannya, baik kartu Program Keluarga Harapan (PKH), BLT, atau keterangan miskin lainnya yang dikeluarkan desa.
“Tapi harus diketahui secara jelas, kategori miskinnya itu dipandang dari sudut mana, untuk itulah perlu dilakukan verifikasi,” imbuh Cecep.
Cecep meminta semua pihak, jika ada perbuatan yang melanggar ketentuan, berupa surat rekomendasi atau hal lainnya sebagai jalan mudah untuk masuk sekolah negeri, segera laporkan kepada wakil rakyat atau Inspektorat. “Mereka akan kami tindak tegas,” katanya.
Mengenai pemberlakuan zonasi itu untuk sekolah negeri, Cecep berpendapat, itu sebagai upaya pemerataan penyelenggaraan pendidikan, yang tidak semua warga bisa masuk karena harus berdasarkan kuota kebutuhan.
Cecep meyakini, antara sekolah negeri dan swasta bukan jaminan dapat memberikan kualitas pendidikan kepada siswa. Bahkan sekolah swasta juga ada yang lebih bagus dari negeri.
Mendapatkan pelayanan pendidikan, menurut Cecep, merupakan hak masyarakat. Kaitan ini pemerataan yang harus benar dalam penyelenggaraannya.
Cecep menjelaskan, imej orang tua siswa tentang sekolah favorit perlu dihilangkan. Karena pendidkan berkualitas itu tergantung dari kedua belah pihak, yaitu antara penyelenggara pendidikan dan orang tua siswa.
Pilihan lainnya adalah masuk sekolah swasta. Negeri dan swasta itu sama saja tidak ada perbedaan.
istilah ‘sekolah favorit’ harus ditiadakan. Karena menurut penilaian Cecep, dapat menghalangi proses pendidikan.
“Tidak diperlukan istilah sekolah pavorit yang bisa menghalangi penyelenggaraan pelayanan pendidikan,” katanya.(Deddy)