Cecep Suhendar: PPDB Tidak Boleh Atas Rekomendasi dan Afirmasi, Kalau Terjadi Laporkan

- Editor

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H Cecep Suhendar. (Deddy/dok.bipol.co)

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H Cecep Suhendar. (Deddy/dok.bipol.co)

KAB BANDUNG, BIPOL.CO – Anggota yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H Cecep Suhendar meminta, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bandung, harus sesuai dengan aturan, karena semua sekolah mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) yang berlaku untuk sekolah negeri dan sekolah swasta.

Cecep mengatakan, pelaksanaan PPDB tidak boleh berdasarkan rekomendasi dan afirmasi.

“Kalau terjadi hal itu, dapat dilaporkan kepada dewan, selanjutnya inspektorat akan menindaklanjutinya,” kata anggota dewan dari Fraksi Golkar ini, kepada wartawan, di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (27/5) siang

Sementara kaitan afirmasi, menurut Cecep, itu harus jelas ketentuan serta pendukungannya, baik kartu Program Keluarga Harapan (PKH), BLT, atau keterangan miskin lainnya yang dikeluarkan desa.

“Tapi harus diketahui secara jelas, kategori miskinnya itu dipandang dari sudut mana, untuk itulah perlu dilakukan verifikasi,” imbuh Cecep.

Cecep meminta semua pihak, jika ada perbuatan yang melanggar ketentuan, berupa surat rekomendasi atau hal lainnya sebagai jalan mudah untuk masuk sekolah negeri, segera laporkan kepada wakil rakyat atau Inspektorat. “Mereka akan kami tindak tegas,” katanya.

Mengenai pemberlakuan zonasi itu untuk sekolah negeri, Cecep berpendapat, itu sebagai upaya pemerataan penyelenggaraan pendidikan, yang tidak semua warga bisa masuk karena harus berdasarkan kuota kebutuhan.

Cecep meyakini, antara sekolah negeri dan swasta bukan jaminan dapat memberikan kualitas pendidikan kepada siswa. Bahkan sekolah swasta juga ada yang lebih bagus dari negeri.

Mendapatkan pelayanan pendidikan, menurut Cecep, merupakan hak masyarakat. Kaitan ini pemerataan yang harus benar dalam penyelenggaraannya.

Cecep menjelaskan, imej orang tua siswa tentang sekolah favorit perlu dihilangkan. Karena pendidkan berkualitas itu tergantung dari kedua belah pihak, yaitu antara penyelenggara pendidikan dan orang tua siswa.

Pilihan lainnya adalah masuk sekolah swasta. Negeri dan swasta itu sama saja tidak ada perbedaan.
istilah ‘sekolah favorit’ harus ditiadakan. Karena menurut penilaian Cecep, dapat menghalangi proses pendidikan.

“Tidak diperlukan istilah sekolah pavorit yang bisa menghalangi penyelenggaraan pelayanan pendidikan,” katanya.(Deddy)

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB