KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Kawasan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira), Kabupaten Bandung menjadi lahan empuk untuk mengembangkan usaha, khususnya bisnis pariwisata bagi para pengembang. Betapa tidak, daerah Pacira yang merupakan ‘surga’ bagi wisatawan karena nuasa alam yang memanjakan pengunjung untuk salah satu tujuan wisata.
Namun yang menjadi persoalan wilayah Bandung Selatan ini selain kebanyakan lahan milik perhutani atau kehutanan, juga berfungsi sebagai resapan serta hutan lindung yang tentu harus dilindungi oleh semua pihak agar tetap lestari.
Wal hasil sebagian wilayah Pacira ‘diharamkan’ lingkunganna dirusak bagi kepentingan pengembang tanpa mengedepankan aturan.
Tapi kenyataanya, oknum pengembang seringkali berusaha masuk untuk mengenvangkan bisnisnya di daerah tersebut. Akibatnya ditenggarai belakangan tak sedikit tempat usaha atau tempat wisata yang mengabaikan aturan.
Alih fungsi hutan di Kawasan Bandung Selatan (KBS) diduga relatif tinggi dan obyek wisata di Pacira diduga banyak tak berizin. Dampaknya pun fatal, beberapa tahun belakangan ini wilayah Pacira sering terjadi banjir bandang dan longsor.
Masalah ini pun disoroti Komisi C DPRD Kabupaten Bandung.
”Jika KBS tidak segera ditertibkan tunggu kehancurannya,” jelas Ketua Komisi C, DPRD Kabupaten Bandung, H.Yanto Setianto, MM, di Soreang.
Menurut Yanto, sebagai orang yang paham atau punya kewenangan, kafasitas dan otoritas sebaiknya jangan berpangku tangan melihat kondisi itu agar segera bertindak.
“Apalagi setingkat kepala daerah, sudah tahu ada yang salah, periksa,” harapnya.
Hal itu sama dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat meninjau lokasi banjir bandang Ciwidey, beberapa waktu lalu.
“Gubernur meminta periksa sebelah mana yang salahnya. Aparat yang dibawahnya mendeteksi sesuai perintahnya, periksa sebelah mana salahnya. Apakah ijin – ijin yang dikeluarkan itu menyalahi lingkungan atau tidak?” imbuh legislator Partai Golkar iji.
Yanto merasa yakin, bahwa yang menyalahi aturan itu tidak memiliki izin. Karena itu di Pacira doduga banyak obyek wisata yang tak berizin.
“Kalo saya yakin, yang menyalahi aturan itu tidak memiliki ijin. Di Pacira banyak obyek wisata tak berizin Pemerintah bukan tidak tahu, tetapi “meungpeun carang” ( tutup mata) sebab dalam proposalnya menjanjikan, Potensi wisatanya dapat menarik wisatawan, menambah PAD dan membuka lapangan kerja,” ucapnya.
Padahal benefit yang didapat, katanya, tidak akan sebanding dengan kerusakan lingkungan.
“Ibarat tukang asong atau pedagang rokok dipersilalan jualan di gedung dewan, dengan pertimbangan untuk kehidupan, akhirna runtah dimana wae, gedung dewan jadi kotor. Itu tidak akan sebanding dengan biaya cleaning service yang mencapai Rp 3 juta, sementara pendapatan hanya Rp 1,5 juta misalnya. jadi baiknya berikan saja sama mereka,” paparnya.
Perda KBS
Namun ungkapnya, untuk menertibkan wilayah itu, mulai anggaran tahun ini Pemkab Bandung tengah merintis peraturan daerah (Perda) KBS.
Perda tersebut tidak hanya menertibkan lahan pertanian yang tidak sesuai aturan, juga obyek wisata dan bangunan tak berijjn atau liar.
Dalam tata ruang wilayah, sesuai rekomendasi pemerintah pusat, ternyata KBS itu meliputi 16 kecamatan termasuk Kecamatan Nagreg.
”Jadi mulai dari Margaasih sampai Nagreg itu masuk KBS. Jika melihat peta, khusus bagian bawah itu KBS,” ujarnya.
Untuk melengkapi Perda itu jelasnya, yang baru selesai foto wilayah dengan skala 1 : 5000 dan Perda tata ruang, itu pun baru 26 kecamatan.”
Apalagi tidak ada pelindung, ucapnya, karena tanaman pelindung akan mengganggu pada sayuran itu sendiri.
Jika Perda itu sudah jadi semuanya akan ditertibkan . Terkait perijinan, ujar legislator Golkar ini, semuanya dari provinsi.
Tapi Pemkab Bandung, bisa meminta ke Pemprov untuk meninjau ulang soal perijinan di KBS, atau seperti di puncak eksekusinya dbongkar jika dalam aturan di wilayah itu tidak boleh ada bangunan.
Untuk usaha pertanian selain ditertibkan, tetapi diberi solusi.
“Jika di tempat itu tidak boleh nanam sayuran, pindahkan ke sebelah mana. Kalau ijinnya dicabut itu menyangkut hajat hidup, jadi tertibkan saja dengan solusi,” paparnya.”
Foto wilayah dan Perda tata ruang itu untuk kelengkapan Perda KBS, agar menjadi Perda yang potensial bukan hanga sekedar aturan,” ujar Yanto.
Politisi Golkar ini menjelaskan, baik di Kawasan Bandung Utara ( KBU) maupun KBS banyak hamparan yang ditanami sayuran, yang akan berdampak jika hujan besar.”
Yanto Setianto menegaskan, Perda dibuat oleh DPRD dengan referensi dari masyarakat, otomatis akan berpihak pada kepentingan rakyat.
Jadi dengan adanya Perda KBS, obyek wisata atau kegiatan apapun yang bertentangan dengan aturan akan ditertibkan.
‘Termasuk usaha panas bumi, yang ijinnya entah dari mana, selama berada di wilayah Kabupaten Bandung dia harus taat dan patuh pada aturan di sini,” pungkasnya.(deddy)