KAB BANDUNG, BIPOL.CO – Bangunan perumahan yang dijual secara kavling di Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung akan segera dibongkar
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)Kabupaten Bandung.
DPUTR bertindak tegas terhadap lahan dan bangunan tersebut karena diduga melanggar tata ruang. Selain itu sebagai salah satu upaya Pemkab Bandung dalam melakukan penertiban bangunan liar dan melanggar aturan di wilayah Kabupatenn Bandung.
Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Dudih Yuliandri menyatakan, bangunan kavling perumahan tesebut itu berdiri di atas zona hijau, sesuai yang diatur dalam Perda No 27 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2016 -2036.
“Karena melanggar zona hijau tata ruang, kami lakukan pemanggilan kepada pemilik lahan, juga sekaligus pemilik bangunannya untuk dimintai klarifikasi,” ungkap Dudih kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).
Selain sudah berdiri kavling perumahan, di lahan tersebut juga sudah ada kegiatan pematangan lahan untuk dijual secara kavling.
Dudih menandaskan, tindakan ini dilakukan sebagai fungsi pengawasan DPUTR Bidang Bangunan Gedung.
Jika pembangunan terus dilakukan setelah diberi peringatan, jelas Duduih, maka sanksi akan diberikan kepada pemilik lahan dan bangunan, hingga sanksi terberat berupa pembongkaran bangunan.
“Kita akan lakukan penertiban hingga pembongkaran bangunannya. Ini terpaksa kami lakukan untuk memberikan efek jera juga buat pengembang yang lain, agar jangan sampai dalam melaksanakan pembangunan gedung dan bangunan tidak sampai melanggar aturan tata ruang,” tegas Kabid Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung.(deddy)