Percepat Layanan, DPUTR Kabupaten Bandung Gencar Sosialisasikan Perijinan PBG

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, bersama Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeus Jultakawa (kedua dari kanan), dalam sebuah acara. (Foto: Facebook DPUTR)

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, bersama Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeus Jultakawa (kedua dari kanan), dalam sebuah acara. (Foto: Facebook DPUTR)

KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung terus berupaya untuk mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi perijinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Upaya yang dilakukan antara lain dengan lebih gencar melakukan sosialisasi perijinan PBG, khususnya kepada para pemohon, baik secara tatap muka maupun melalui media sosial.

Tenaga proses verifikasi pun terus ditambah untuk mempercepat proses verifikasi dari para pemohon. Melalui medsos, DPUTR juga menyiapkan link pengaduan di akun instagram DPUTR Kab Bandung di alamat https://linktr.ee/PENGADUAN_DPUTR_KABBDG.

“Kita terus sosialisasikan kepada para pemohon mengenai perijinan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman www.simbg.pu.go.id. Selain sosialisasi melalui medsos maupun offline atau tatap muka, kami juga sudah menyiapkan ruang Sekretariat SIMBG dan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk berkonsultasi,” kata Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Zeis menyebutkan, per hari ini, Jumat 22 Juli 2022, sebanyak 1.185 berkas pemohon PBG yang disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung tersebut sudah mendaftar ke SIMBG, untuk kemudian diverifikasi oleh DPUTR Kabupaten Bandung guna mendapatkan rekomendasi.

Dalam proses verifikasi itu, ada pemohon yang sudah lolos, dan lebih banyak yang belum lolos verifikasi. Zeis menjelaskan, kebanyakan yang tidak lolos akibat dari pemohon sendiri yang belum melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG.

Kepada yang belum lolos, kata Zeis, pihaknya pun memberikan kesempatan untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.

“Jadi, kalaupun ada pemohon yang belum lolos verifikasi, itu ranahnya dari pemohon. Kalau input data dari pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi, itu biasa prosesnya hanya lima hari karena sistemnya sudah online. Jadi bukan berarti berkas permohonan mereka mengendap di PUTR,” tukas Zeis didampingi Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Dudih Yuliandri.

Tak lupa pihaknya pun memberikan notifikasi untuk mendorong kepada pemohon yang belum lolos verifikasi agar segera melengkapi kekurangan persyaratannya.

Zeis menandaskan pihaknya pun akan lebih mengintensifkan lagi sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pemohon untuk berkonsultasi dengan narasumber dari stakeholder terkait.

“Para pemohon bisa berkonsultasi langsung ke Sekretariat SIM BG Kabupaten Bandung. Bisa secara online melalui linktree/WA bisnis melalui akun IG DPUTR Kabupaten Bandung. Bisa juga secara offline dengan datang langsung ke Sekretariat SIMBG DPUTR Kabupaten Bandung di Kantor DPUTR Kabupaten Bandung Jalan Raya Soreang Banjaran Km 3, Soreang,” papar Kadis PUTR.

Zeis juga menyebut hingga hari ini pemohon yang lolos verifikasi sudah mencapai lebih dari 253 pemohon. Sisanya, masih terkendala oleh kekurangan pemberkasan atau input data dokumen yang diperlukan dari pihak pemohon.

“Banyak contohnya, ada yang kekurangan dokumen IMB, akte, Amdal, kekurangan desain arsitektur bangunannya, bahkan hanya ada yang melampirkan KTP saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut Zeis juga mengungkapkan, dari hasil studi komparasi ke Pemkab Badung Provinsi Bali. Menurutnya, ada beberapa poin penting contoh keberhasilan DPUPR Kab Badung-Bali yang retribusi perijinan PBG-nya sudah mencapai Rp 15 miliar dalam waktu enam bulan tahun 2022 ini.

“Mencontoh dari Kabupaten Badung-Bali, maka langkah pertama, kami akan melakukan sosialisasi dua minggu sekali. Kita akan kaji lagi, sehingga kalau perlu seminggu sekali,” tandasnya.

Poin kedua, lanjut Zeis, pemohon wajib meng-upload kontrak kerja antara pemohon dan pihak konsultan, agar setelah lolos verifikasi akhir, paling lama satu hari, perbaikan sudah bisa di-upload oleh pemohon di SIMBG.

Poin ketiga, sudah ada Sekretariat SIMBG-SLF (Sertifikat Laik Fungsi), untuk konsultasi offline dan sidang Tim Profesi Ahli (TPA), sehingga dinas bisa memantau langsung untuk percepatan proses rekomendasi..

“Kita juga sudah siapkan tempat Sekretariat SIMBG-SLF juga di Kantor DPUTR di Soreang, dan seminggu sekali TPA wajib hadir untuk memastikan semua proses on the track,” papar Zeis Zultaqawa.

Sebelumnya diberitakan, akibat belum lolosnya verifikasi permohonan PBG, target pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi PBG Kabupaten Bandung tahun 2022 sekira Rp 21 miliar, hingga saat ini baru tercapai hampir Rp 1 miliar.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Yanto Setianto mengatakan, pihaknya mendapat keluhan adanya ratusan pemohon belum lolos verifikasi rekomendasi Bidang PBG DPUTR Kabupaten Bandung.

“Kami menerima adanya keluhan dari ratusan pemohon yang tertunda rekomendasi izinnya di DPUTR,” kata Yanto.

Yanto menilai hal ini bukan hanya menghambat para pemohon rekomendasi, tapi juga berpengaruh terhadap realiasi target PAD dari retribusi perizinan bangunan gedung.(deddy)

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB