KAB BANDUNG, BIPOL.CO – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif air minum.
Rencana penyesuaian tarif air minum itu disampaikan Sekretaris Perusahaan Welly Nugraha, ST., M.Si, melalui Manajer Junior
Hukum, Humas dan Kesekretariatan
Astria Wulantirta dalam pres riliesnya yang diterima Jumat (22/7/2022).
Menurut Welly Nugraha, penyesuaian tarif tersebut dengan mempertimbangkan beberapa
hal. Antara lain dasar hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perumda Air Minum Tirta Raharja, kara Welly, rencananya akan menyesuaikan tarif air minum di bulan September 2022 secara bertahap sampai dengan bulanSeptember 2023.
“Adapun dasar pertimbangan penyesuaian tarif air minum di Perumda Air Minum Tirta Raharja merujuk pada hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat,” tuturnya.
Yaitu:
JENIS TARIF LAMA (2017) BARU (2022) Tarif Rendah Rp. 2.400/m³ Rp. 3.500/m³ , Tarif Dasar Rp. 4.700/m³ Rp. 7.100/m³, Tarif Penuh Rp. 7.100/m³ Rp. 9.500/m³
• Tarif Rendah : tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya
dasar
• Tarif Dasar : tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar
• Tarif Penuh : tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar
• Biaya Dasar : biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan
operasional pelayanan air minum.
Tahapan Penyesuaian Tarif :
1. September 2022
2. Januari 2023
3. Mei 2023
4. September 2023.
Dijelaskan, keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Propinsi (UMP), serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat/pelanggan, keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan
dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.
Welly memaparkan, dengan penyesuaian bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja, selain dapat
memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan bagi Pelanggan dan kedepannya diharapkan akan merubah pola kebiasaan bagi Pelanggan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak.
Dia menyampaikan pula, bahwa Perumda Air Minum Tirta Raharja adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melayani kebutuhan air minum
masyarakat/pelanggan di Kabupaten Bandung, sebagian Kota Cimahi dan sebagian Kabupaten Bandung Barat.
Wilayah pelayanan Perumda Air Minum Tirta Raharja yang tersebar menjadi 4 (empat) wilayah, yaitu : Wilayah Pelayanan 1 (Soreang, Katapang, Cangkuang, Kutawaringin, Ciwidey Rancabali dan Pasir Jambu), Wilayah Pelayanan 2 (Banjaran, Pameungpeuk, Cimaung, Baleendah, Bojongsoang, Dayeuhkolot dan Pangalengan), Wilayah Pelayanan 3 (Ciparay, Pacet, Majalaya, Cicalengka, Rancaekek, Solokan Jeruk, Paseh, Cikancung dan Cileunyi) dan Wilayah Pelayanan 4 (Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, Cimahi Utara, Cisarua, Parongpong, Ngamprah, Lembang, Padalarang, Cipatat, CikalongWetan, Cililin, Cihampelas dan Batujajar). (Deddy)