KAB BANDUNG, BIPOL.CO — DPRD Kabupaten Bandung akan melakukan langkah-langkah terkait adanya rumor dana proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung sebagaimana dilaporkan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat.
“Terkait berkembangnya isu atau rumor dana Rp 75 milair proyek fiktif di DPUTR itu DPRD tidak diam, kita melakukan langkah-langkah, ya dari mulai mengundang Dinas PUTR meminta klarifikasi terkait dokumen-dokumen yang sampai ke Komisi C, maupun notulen rapat komisi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bsndung H Sugianto, usai pertemuan dengan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat, di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (10/8/2022).
Sugih mengakui, pihaknya saat ini sudah menerima dokumen terkait isu proyek fiktif tersebut.
“Kedatangan dari KPK Jabar ini menyampaikan berkas dokumen yang menurut mereka ini adalah dokumen yang valid, tentu kami DPRD harus menguji kembali laporan tersebut dengan langkah-langkah dan tahapan-tahapan yang ada di DPRD,” papar Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini.
Dokumen tersebut, kata Sugianto, nantinya oleh komisi akan dipelajari, termasuk akan ada langkah tindak lanjut untuk menyikapi kondisi ini, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung terutama di OPD (organisasi perangkat daerah), khususnya yang selama ini mendapatkan sorotan di DPUTR.
“Sehingga ini nanti bisa diperjelas posisinya, jangan sampai menjadi fitnah, kami ingin terang benderang, by data. Alhamdulillah tadi setelah pertemuan dengan KPK Jabar yang diterima oleh Komisi C dan nanti secara teknis akan kami lakukan langkah-langkah selanjutnya,” tutur Sugianto.
Menurut Sugianto, dengan data-data yang ada, DPRD akan terus melakukan sinkronisasi dan investigasi terkait kebenaran data itu, karena fungsi dewan adalah bagaimana melakukan implementasi kebijakan kebijakan sepeti RPJMD, RKPD, KUA PPAS dan APBD atau pun APBN, itu adalah kebijakan-kebijakan yang harus dikontrol DPRD.
“Jadi dari data yang terkumpul itu baik hasil rapat kerja Komisi C termasuk juga tadi dari KPK Jabar, kami akan melakukan langkah-langkah, nanti kami akan agendakan dengan Komisi C bagaimana skenario di lapangan untuk melakukan investigasi dan pembuktian dari data-data itu,” tutur Sugianto.
Terkait sikap dewan selanjutnya bila ditemukan dugaan atas isu proyek fiktif dan permasalahan lain di Pemkab Bandung tersebut, Sugianto mengatakan, dewan nanti akan merumuskan di rapat Badan Musyawarah. “Kalau memang dipandang perlu membentuk kenapa tidak. Nanti kita bahas, tapi saya masih akan memberikan peluang atau memberikan langkah penuh kepada Komisi yang membidangi secara teknis, tapi kalau nanti sudah kompleksitas urusannya di luar Komisi C, baru nanti kita rumuskan di rapat Bamus,” ucapnya.
Sementara menurut Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Piar Pratama Samsudin, mengaku, terkait kasus tersebut selama ini pihaknya belum mendapat jawaban dari pihak Pemkab Bandung, baik dari DPUTR langsung atau bupati. Karena itu KPK Jabar menyampaikan data dan dokumen sejumlah temuan ke DPRD Kabupaten Bandung.
“Alhamdulillah kami diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung dan Komisi C, kami sampaikan dokumen dokumen terkait permasalahan di Kabupaten Bandung, terutama soal dugaan anggaran proyek fiktif sebesar Rpb75 miliar di PUTR,” kata Piar Pratama usai pertemuan dengan Komisi C.
Piar juga.mengaku punya bukti kuat soal dugaan dana proyek fiktif di PUTR, serta dugaan permasalah lainya di Pemkab Bandung, seperti soal pembangunan rumah sakit, anggaran DAU dari pusat dan pengadaan motor NMAX untuk desa.
Permasalahan tersebut, tutur dia, sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum bahkan ke KPK RI.
“Karena sudah ranah penyidik penegak hukum, jadi saya nggak boleh mengutarakan substansi alat bukti di sini, tapi yang jelas ya kita bukan bermaksud ada unsur lain, selama program tersebut baik untuk masyarakat kita dukung ya, tapi kalau misalnya tidak pro rakyat apa boleh buat,” kata Piar.
Terkait dugaan permasalahan tersebut, tutur Piar, KPK Jabar akan mendorong DPRD Kabupaten Bandung untuk menggunakan hak angket atau hak interpelasi.
“Saya mendorong dewan untuk menggunakan hak interpelasi atau juga hak angket terkait temuan yang sekarang jadi rame di Kabupaten Bandung. Dan pihak DPRD akan segera melakukan dua hal, kalau misalnya hak interpelasi tidak bisa yang akan dilakukan hak angket, tapi dalam mekanismenya lagi harus digodok karena itu perlu persetujuan semua fraksi dan bukan hanya satu komisi saja,” ucap Piar.(deddy)