KAB. BANDUNG, BIPOL.CO – Meskipun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja tidak akan membatalkan penyesuaian tarif air minum.
Hal tersebut disampaikan Manajer Junior Hukum Humas dan Kesekretariatan Perumda, Astria Wulantirta, SH., saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/9/2022).
Jadi, kata Astria, kenaikan BBM tersebut tidak akan mempengaruhi ketetapan tarif yang sudah ditentukan.
“Ketentuan penyesuaian tarif itu sudah ditetapkan dalam keputusan Bupati No. 539/kep.475-perek/2022, yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2022 lalu,” katanya.
Dalam proses penetapan penyesuaian tarif, tutur Astria, sebelumnya telah dilakukan tahapan konsultasi publik, pada tanggal 21 Juli 2022 lalu, yang dihadiri oleh perwakilan pelanggan dari 4 Wilayah pelayanan, unsur DPRD Kabupaten Bandung, Pemda Kabupaten Bandung, Media Massa dan LSM.
Jadi tidak ada lagi kenaikan tarif air minum, begitu juga dengan kenaikan harga BBM jelas tidak ada keterkaitannya sama sekali.
“Sosialisasi penyesuaian tarif dilakukan melalui pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik, termasuk penyebaran leaflet pemberitahuan penyesuaian tarif air minum kepada seluruh pelanggan,” paparnya.
Untuk lebih jelasnya mengenai informasi tersebut, tutur Astria, masyarakat bisa mengetahuinya melalui media sosial resmi Perumda Air Minum Tirta Raharja seperti, instagram (perumdatirtaraharja) facebook (pdamtirtaraharja) dan website (www.tirtaraharja.co.id).
Pada prinsipnya, imbuh dia, prioritas Perumda Air Minum Tirta Raharja mempunyai keinginan untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat khususnya masyarakat pelanggan air minum.
Sebekumnya pihak Perumda Air Minum Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif dan akan mulai diberlakukan mulai September 2022.
Seperti disampaikan Manajer Junior
Hukum, Humas dan Kesekretariatan, Astria Wulantirta, SH, dalam siaran pers Senin (22/8/2022), disebutkan, penyesuaian tatif dilakukan bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target peningkatan cakupan pelayanan.
“Penyesuaian tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai September tahun2022 hingga September tahun 2023 dengan tetap mengacu pada kriteria tarif rendah, tarif dasar, dan tarif penuh,” katanya.(deddy)