Kejar Target PAD, DPUTR Kabupaten Bandung Jemput Bola Perizinan PBG

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Wasdal PBG Dinas PUTR Kabupaten Bandung saat verifikasi lapangan pendirian bangunan dan gedung. (Ist.)

Tim Wasdal PBG Dinas PUTR Kabupaten Bandung saat verifikasi lapangan pendirian bangunan dan gedung. (Ist.)

KAB BANDUNG, BIPOL.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang / DPUTR Kabupaten Bandung melakukan upaya jemput bola dalam pengawasan dan pengendalian (wasdal) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengatakan, jemput bola dilakukan dalam upaya menggenjot realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi dari perizinan PBG. Untuk itu pihaknya menerjunkan Tim Wasdal PBG sebanyak 31 orang sesuai dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung.

“Tim wasdal ini setiap hari terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Tim Wasdal PBG ini berkordinasi dengan Bidang Bangunan Gedung terkait pemanggilan kepada pemilik bangunan mengenai zonasi Pola Ruang dan dokumen teknis yang lainnya,” jelas Zeis kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Adapun bangunan yang diverifikasi Tim Wasdal PBG ini sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 bahwa Bangunan Gedung, antara lain hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan, dan bangunan atau gedung yang memiliki fungsi khusus.

“Temuan Tim Wasdal di lapangan bervariasi. Terutama banyak belum tahu ketentuan dan prosedur  perijinan PBG, sehingga banyak yang sudah membangun, tapi belum memproses perijinan PBG-nya,” ungkap Zeis.

Tim Wasdal PBG ini, imbuhnya, juga bertugas melakukan sosialisasi serta edukasi terkait peralihan proses dari perizinan manual ke sistem digital. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya ketidaktahuan akan proses perizinan ke online saat ini.

“Karena ini juga menjadi kendala di lapangan, secara umum masalah yang timbul adalah sebagian masyarakat kurang paham mengenai perizinan sekarang seperti pada SIMBG. Sehingga Bidang Bangunan Gedung DPUTR pun gencar melakukan sosialisasi ke 31 Kecamatan,” ungkapnya.

Selain verifikasi ke lapangan, lanjut Zeis, Tim Wasdal PBG juga kerap menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Seperti pengaduan pelanggaran mengenai sempadan sungai, pelanggaran pola ruang, dan pelanggaran kontruksi bangunan tidak sesuai dengan apa yang tertuang di rencana.

Atas laporan pengaduan dari masyarakat tersebut, Tim Wasdal PBG memberikan respon dengan memberikan Surat Panggilan, dari mulai Panggilan 1 sampai dengan pemanggilan ke-3.

Setelah pemanggilan, Tim Wasdal PBG juga berkoordinasi dengan OPD terkait perizinan antara lain Satpol PP, Dinas lingkungan Hidup dan DPMPTSP. Namun sejauh ini belum ada dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelenggaraan Pendirian Bangunan (SP4B).

“Jadi, mengenai sanksi bagi pelanggar masih terkendala di regulasi. Harus ada revisi perda yang mengatur sanksi untuk pelanggaran bangunan gedung,” tukas Kepala DPUTR Kabupaten Bandung.(deddy)

Berita Terkait

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M
bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar
Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi
bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG
bank bjb Pelopori Penerbitan Surat Berharga Perpetual Rupiah di Indonesia
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
bank bjb Raih The Best Indonesia IT & Digital Operational Excellence Award 2024

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 15:38 WIB

DPRD Setujui RAPBD dan Dua Reperda Perumda Tirta Raharja, Bupati: Pemkab Bandung Sertakan Modal Rp 200 M

Jumat, 29 November 2024 - 10:54 WIB

bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 19:58 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Produktivitas Padi Terbesar di Jabar

Kamis, 28 November 2024 - 17:48 WIB

Pemdaprov Jabar – Bank Mandiri Teken Kerja Sama Pengembangan Ekonomi

Kamis, 28 November 2024 - 17:14 WIB

bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Bidang ESG dan GCG

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB