KAB BABDUNG, BIPOL.CO – Pengerjaan proyek pembangunan gedung rehab ruang AKD (alat kelengkapan dewan) di lingkungan DPRD Kabupaten Bandung dinilai berantakan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H Yanto Setianto, merasa kecewa atas pengerjaan proyek yang dikerjakan PT Nabila Abadi tersebut.
“Pekerjaan proyek ini tidak sesuai harapan, biasanya kalau saya lihat pengerjaan proyek itu rapih, ini cara kerjanya kemungkinan banyak kesalahan, contonya material yang tidak terpakai “nambru” (berantakan), kita tidak harapkan misalnya ada percikan api bagaimana nanti ada kebakaran atau motor jatuh akibat nabrak material,” kata Yanto Setianto, saat sidak proyek rehab AKD di bekas areal parkir DPRD itu, Sireang, Selasa (27/9/2024).
Yanto yang datang bersama rombongan sejumlah anggota Komisi C ini menekankan kepada konsultan pengawas agar benar-benar mengawasi proyek ini dan setiap teguran yang dilayangkan konsultan pengawas disampaikan kepada Komisi C.
“Ini ukurannya yang dekat saja kalau kita tidak pantau bangunan ini sudah begini, bagaimana yang jauh, yang dekat itu harus lebih baik lagi,” kata Yanto.
Atas kondisi pekerjaan itu, Yanto mengatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kabag Barjas agar PT Nabila ini digaris bawahi, bilamana mengikuti tender lagi jangan dulu diakomodir, selama pekerjaan ini belum bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita harapkan harus segera diselesaikan bahkan dalam dua minggu atap penutup sudah terpasang, yang konon katanya dalam pabrikasi, karena proyek ini waktunya tinggal tujuh minggu lagi serah terima kunci,” paparnya.
Namun, tutur Yanto, kalau proyek tersebut mangkrak akan diminta pertanggungjawaban baik PPK, LPSE dan semua pihak yang bertanggungjawab dalam penunujukkan kontraktor tersebut.
Yanto mengatakan, progress pembangunan sudah mencampai 34 persen dan pembayaran sudah 30 persen dari nilai total.
“Kita berharap pembayaran yang baru 30 persen dan progres 34 persen, berati kalau ditinggalkan kontraktor hanya rugi empat persen dari nilai. Jadi kita pantau bersama mudah- mudahan PT Nabila bisa menyelesaikan sesuai kontrak,” tuturnya.
Yanto juga berharap, pada PPK untuk tidak melakukan pembayaran selanjutnya. “Kita minta sudah selesai baru dibayar. Karena uang termen 30 persen dan progres 34 persen, jadi artinya baru mendapatkan 4 persen dari nilai pekerjaan,” tuturnya.
Pihak kontraktor PT Nabila nampak tidak hadir dalam sidak Komisi C ini hanya beberpa konsultan dan pengawas pekerjaan. Mereka tidak mau memberikan komentar atas kekecewaan anggota dewan ini.
Sementara Kepala Bidang Bangunan dan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung Dudih Yulyandri mengatakan, sejak awal pihaknya sudah membuat perencanaanl schedule dengan baik. “Kita di PU menerima hasil lelang pelaksanaan pekerjaan dan kita fokuskan hasil pekerjaan spesifikasi, kuantitasnya sesuai yang direncanakan,” katanya saat hadir dalam sidak Komisi C itu.
Adanpun, ujar dia, pekerjaan sekarang yang sudah tinggal 49 hari lagi, pihaknya fokus pada pekerjaan penutup atap. Bila sudah tertutup baru pekerjaan yang di bawahnya seperti lantai, plapon dan lainnya.
Menurut Dudih, proyek rehab gedung AKD ini nilai proyeknya mencapai Rp 3,3 niliar dengan target selesai 13 November 2022. Namun kalau tidak selesai tutur Dudih, aturannya jelas. Yakkni dib4ri kesemoatan kerja tapi dengan denda.
“Kalau dilanjutkan tahun depan biaya akan lebih tinggi, kalau misalnya selesai berarti akan dilihat, apskah akan putus kontrak, kalau perpanjangan harus dengan denda,” paparnya.
Terkait hasil pengawasan, ujar dia, pengawasan dilakukan dari semua lini, mulai dari pekerjaan tingkat pondasi bawah, pondisi atas. “Tidak bisa semua tidak sesuai spek, kalau tidak sesuai kita buatkan surat teguran,” ujar Dudih.(deddy)