KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT Kabupaten Bandung mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung segera menghentikan pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Pasalnya menurut Ketua LSM PEKAT Kabupaten Bandung, Yudha Sanjaya, bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin.
Menurut Yudha Sanjaya, dalam menegakkan aturan, Pemerintah Kabupaten Bandung jangan sampai tumpul ke atas tajam ke bawah. Karena, soal perizinan itu tidak hanya terjadi pada pembangunan STPB, tapi masih banyak bangunan lainya yang belum memenuhi perizinan dalam aktivitas pembangunannya.
“STPB ini sudah hampir 80 persen progres pembangunannya, tapi kenapa dibiarkan tidak memiliki izin mereka jalan saja, karena itu kami minta agar ditindak tegas karena sudah jelas kesalahannya tidak mengantongi izin, sementara PKL yang jelas warga miskin selalu ditertibkan,” kata Yudha, didampingi Tim Investigasi LSM Pekat, usai audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (16/11/2022).
Yudha mengaku kalau pihaknya memperoleh informasi dari LSM Pekat Dayeuhkolot, hasil investigasi djlapangan, bahwa pembangunan STPB Dayeuhkolot itu belum mengantongi izin sama sekali.
“Atas dasar itulah kami melakukan audensi ke Komisi D DPRD Kabupaten Bandung untuk menyampaikan temuan itu agar segera ditindaklanjuti pihak dinas terkait Pemkab Bandung, termasuk oleh Satpol PP,” kata Yudha.
Dalam audiesi dengan Komisi A, LSM Pekat diterima anggota Kokisi A DPRD Kabupaten Bandung, Eka Ahmad Munandar, di ruang rapat Komisi A. Hadir pula dalam audensi itu perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satpol PP, juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kesimpulan audiensi, menyatakan pihak Pemkab Bandung segera melakukan eavaluasi terkait pembangunan gedung STPB.
Yudha menyatakan kecewa, karena tanggapan dari pelaporan ke sejumlan SKPD terkait selama ini kurang mendapat respon. “Dengan melakukan audensi seperti ini, kami bisa mengungkapkan semua yang terjadi dilapangan berikut pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan STPB,” katanya.
Yudha berharap dari pertemuan dengan dewan itu ada tindaklanjutnya di lapangan. “Kami akan menunggu aksi pihak Pemkab Bandung sampai beberapa hari nanti, sementara upaya yang dilakukan Pekat akan melakukan penyegelan pembangunan sementara waktu hingga surat dari Pemkah Bandung diturunkan setelah terlebih dahulu melakukan evaluasi dan verifikasi,” katanya.
LSM Pekat juga meminta, bila prosedural perizinan tidak ditempuh dan diselesaikan pihak STPB, agar segera disegel atau pembangunannya dihentikan sampai masalah perizinannya selesai.(deddy)