BANDUNG, BIPOL.CO – Ratusan warga meninggal dunia dan lebih dari seribu orang luka berat dan ringan akibat gempa bumi di wilayah Cianjur, Jawa Barar pada Senin (21/11/2022). Bencana tersebut juga telah memporkan porandkan ribuan rumah dan bangunan lainnya.
Atas musibah itu Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, rasa duka mendalamnya akan musibah yang menimpa Kabupaten Cianjur.
“Kami Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah gempa bumi yang dialami Kabupaten Cianjur. Saya tadi sempat baca kalau banyak korbannya itu anak-anak,” ujar Yana.
Ia berharap, agar gempa susulan tak terjadi lagi. Namun, ia berpesan agar sementara ini masyarakat tetap berwaspada dan menghindari lokasi gedung-gedung tinggi.
“Kita selalu berdoa jangan sampai ada gempa susulan. Tapi, tetap harus waspada. Jaga keselamatan diri. Hindari gedung-gedung tinggi. Tetap tenang dan terus berkomunikasi dengan pihak terkait jika membutuhkan bantuan,” ucapnya.
Terkait bantuan lainnya, ia menuturkan akan dibahas bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
“Kita akan upayakan dengan menghimpun bantuan lewat Dinas Sosial ,” tuturnya.
Gempa berpusat di 10 km arah barat daya dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dengan kedalaman gempa 10 km.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.
Selain di Jakarta, gempa turut dirasakan di Sukabumi, Bogor, Bandung, hingga Depok
Data terkahir seperti disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, hingga Selasa siang, jumlah korban gempa Cianjur mencapai 268 orang meninggal dunia, 122 jenazah sudah terindentifikasi, lebih dari 1000 orang luka berat/ringan akibat tertimpa reruntuhan bangunan dan sebanyak 6570 rumah hancur saat gempa 5.6 magnitudo mengguncang wilayah Cianjur pada Senin, 21 November 2022 siang pukul 13.21 WIB. Qda 12 kevamatan di Cianjur yang terdampak gempa bumi tersebut.
Disebutkan, warga terdampak akan diberi dana tunggu hunian, dibangun oleh pemerintah, sedangkan besaran bantuan sebesar Rp 60 juta untuk rumah rusak berat, Rp 20 jutan rusak sedang dan Rp 10 juta untuk rusak ringan.(*)